Papua No. 1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengambil alih penanganan penyelidikan dan penyidikan mangkraknya pembangunan Puskesmas Prototype Jagebob di Kampung Angger Permegi yang telah menghabiskan anggaran senilai Rp6 miliar.
“Beberapa kali pemberitaan telah dimunculkan di media cetak maupun elektronik. Bahkan sejumlah wartawan telah melihat langsung fisik bangunan puskesmas yang dikerjakan Norma Parapaga, namun kok diam-diam saja begini,” ungkap Ketua Komisi C DPRD Merauke, Hendrikus Hengky Ndiken, kepada Jubi, Kamis (19/9/2019).
Dikatakan, pihaknya juga tidak tahu apakah Kejaksaan Negeri Merauke maupun Tipikor Polres Merauke telah menindaklanjuti temuan mangkraknya pekerjaan tersebut atau tidak.
Semestinya, lanjut Hengky, begitu munculnya pemberitaan dan informasi yang didapatkan, harus segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum dengan melakukan penyelidikan.
“Saya juga minta pejabat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke, konsultan, pemberi pekerjaan maupun pokja, segera ke lokasi melihat kondisi pembangunan sesungguhnya. Jangan hanya menerima laporan saja,” pintanya.
Diakui, total dana pembangunan puskesmas berlantai dua itu adalah Rp8 miliar. Sekitar Rp6 miliar sudah dicairkan. Sedangkan sisanya Rp2 miliar belum cair. Namun kontraktor tak mungkin melanjutkan, karena fisik bangunan yang ada di sana sekarang, sangat memprihatinkan.
Kepala Kampung Angger Permegi, Partono, beberapa waktu lalu, mengatakan pihaknya tak mengetahui pasti alasan pekerjaan dihentikan. Tetapi jelasnya, masyarakat terus bertanya kapan pekerjaan dilanjutkan.
“Kita sudah sempat melakukan pembersihan bersama di sekitar lokasi. Karena ada informasi kalau pembangunan puskesmas dilanjutkan kembali. Tetapi sampai sekarang tak ada tindaklanjutnya,” kata dia. (*)
Editor: Dewi Wulandari