Papua No. 1 News Portal | Jubi
Port Moresby, Jubi – Mahkamah Agung PNG memperingatkan pelaku KDRT bahwa pernikahan itu bukan medan perang bagi pasangan di mana mereka bisa saling membunuh. “Isu KDRT sering sekali terjadi. Efek jera dari hukuman yang diberlakukan saat ini sudah tepat, untuk mengingatkan semua pasangan bahwa pernikahan adalah institusi penuh kasih dan rasa hormat. Pernikahan itu bukan medan perang bagi para pasangan untuk saling membunuh,” Hakim George Manuhu mengeluarkan putusan itu atas nama Hakim Daniel Liosi dan Hakim Ravunama Auka di Waigani, Jumat lalu.
Mahkamah Agung negara itu menolak permohonan banding oleh Tony Gasara, yang sedang menjalani hukuman penjara 25 tahun, setelah ditemukan bersalah membunuh istrinya di Sangara, Popondetta, di Provinsi Oro, pada 28 Februari 2014.
Gasara sedang menjalani hukuman penjara di Penjara Bomana saat ia mengajukan banding atas hukuman penjara 25 tahun yang ia terima, dengan tuduhan membunuh pasangannya. Dia berpendapat hakim yang menjatuhkan hukuman sebelumnya tidak mempertimbangkan adanya provokasi karena korban, yang merupakan istri dari pemohon, dilaporkan melakukan berzina.
Pengadilan pertama menemukan luka-luka yang ditunjukkan oleh laporan medis, membuktikan adanya niat dari Gasara untuk membunuh korban. Gasara meninggalkan istrinya sendirian, setelah serangan itu hingga ia meninggal dunia kehabisan darah.
Menurut laporan yang diajukan terdakwa, ia (Gasara) bertengkar dengan istrinya pada 28 Februari 2014. Dia kemudian menguntit pergerakan istrinya keesokan harinya dan menemukannya di suatu gubuk pukul 10 malam. Gasara menyergap istrinya dan menggunakan pisau untuk menikam seluruh tubuhnya dan meninggalkan korban begitu saja. Ia ditemukan dan dibawa ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal. (Post-Courier/Oleh Daphne Wani)
Editor : Kristianto Galuwo