Manokwari, Jubi/Antara – Mabes Polri membantu Kepolisian Daerah Provinsi Papua Barat dengan memberi 160 pucuk senjata api guna menunjang kegiatan operasional pelayanan kepada masyarakat di provinsi itu.
Kapolda Papua Barat Brigjen Paulus Waterpauw kepada Antara di Manokwari, Minggu, mengatakan 160 pucuk senjata api yang diberikan oleh Mabes Polri terdiri dari 100 pucuk laras panjang berjenis SS V1 kaliber 7,62 MM, laras pendek jenis revolver kaliber 86 SPC sebanyak 40 pucuk dan jenis CZ kaliber 9 MM sebanyak 20 pucuk.
“Senjata api tersebut akan digunakan oleh anggota yang melaksanakan tugas di lapangan sesuai dengan prosedur dan aturan undang-undang,” kata Kapolda.
Dia berharap anggota bertanggung jawab dalam menggunakan senjata api selama menjalankan tugas kepolisian dan tidak salah menggunakan senjata api itu.
Selain senjata api, kata dia, Mabes Polri juga membantu 10 unit mobil dan 50 sepeda motor guna menunjang tugas-tugas operasional Polda Papua Barat untuk melayani masyarakat.
“Kendaraan penunjang operasional Polda Papua Barat itu sudah digunakan oleh anggota untuk menjalankan tugas-tugas pelayanan kepolisian terhadap masyarakat,” ujarnya.
Dia mengatakan, masih banyak sarana yang dibutuhkan Polda Papua Barat dalam menunjang pelaksanaan tugas kepolisian baik penegakan hukum mau pun pelayanan sosial kepada masyarakat.
Menurutnya, sebagian besar wilayah hukum Polda Papua Barat adalah wilayah maritim, yang rawan terjadi eksploitasi atas sumber daya kelautan dan penyelundupan barang-barang terlarang seperti minuman keras, narkoba dan senjata api.
Oleh karena itu, Polda Papua Barat membutuhkan banyak sarana yang dapat menunjang tugas pengawasan wilayah maritim guna mencegah kegiatan ilegal seperti pencurian ikan oleh nelayan asing dan penyelundupan berbagai barang terlarang.
“Kami sudah mengusulkan kepada Kapolri agar Polda Papua Barat diberikan Kapal dan helikopter agar bisa mengawasi wilayah maritim Polda Papua Barat sampai pulau-pulau terpencil mulai dari Raja Ampat, Kaimana, Fakfak hingga Teluk Wondama,” tambah dia. (*)