MA Samoa batalkan perintah pelaksanaan pemilu kedua

Putusan Mahkamah Agung Samoa ini membatalkan perintah Kepala Negara untuk pelaksanaan pemilu baru pada 21 Mei mendatang. - Samoa Observer/ Aufai Areta Areta

Papua No.1 News Portal | Jubi

Apia, Jubi – Mahkamah Agung Samoa telah membatalkan keputusan oleh Kepala Negara yang membatalkan pemilu bulan lalu dengan alasan sang Kepala Negara tidak memiliki otoritas hukum untuk mengambil keputusan seperti itu.

Dengan ini MA telah menegaskan kembali hasil dari pemilu 9 April lalu, dan langsung memerintahkan parlemen yang terpilih untuk melakukan sidang pertama dalam waktu 45 hari sejak pemilu bulan lalu.

Read More

Majelis Hakim, Yang Mulia Satiu Simativa Perese, pada Senin sore (17/5/2021), telah mengumumkan putusan itu, yang diambil oleh beberapa hakim dalam satu panel.

MA juga telah memberikan $ 20.000 kepada penggugat dalam perkara tersebut.

Gugatan konstitusional itu diajukan oleh partai Faatuatua ile Atua Samoa ua Tasi (FAST) dan lainnya terhadap Kantor KPU dan Jaksa Agung Samoa.

Putusan ini membatalkan perintah yang dikeluarkan oleh Kepala Negara, Yang Mulia Tuimalealiifano Sualauvi Vaaletoa II, awal bulan ini agar diadakan pemilu yang baru pada 21 Mei, dan bahwa hasil pemilu April lalu itu void.

Setelah memberitahukan kedua pihak akan keputusannya, Tuimalealiifano menjabarkan bahwa alasan dibalik keputusannya itu termasuk meredam keresahan dan perpecahan di masyarakat dan klaim bahwa tidak ada partai yang dapat memimpin dengan mayoritas di Parlemen.

Parpol FAST lalu membantah, mereka menggugat bahwa seorang Kepala Negara tidak memiliki kewenangan secara konstitusional untuk membatalkan hasil pemilu yang demokratis.

Partai Perlindungan HAM (HRPP) mendukung langkah Tuimalealiifano tersebut.

Putusan Senin ini, yang disampaikan setelah pukul 3 sore, diumumkan hanya beberapa jam setelah MA jua membatalkan keputusan lainnya dari KPU dalam menambahkan satu kursi untuk perwakilan perempuan ke-6 ke pihak HRPP, yang lalu menghapus kemenangan 26-25 dari parpol FAST. (Samoa Observer)

 

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply