MA PNG dukung keputusan Parlemen Bougainville, tetap batasi masa jabatan presiden

John Momis. - RNZI
John Momis. – RNZI

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Port Moresby, Jubi – Upaya Presiden Bougainville, John Momis, untuk mencalonkan diri lagi sebagai presiden telah gagal.

Read More

Mahkamah Agung Papua Nugini telah mendukung keputusan mayoritas suara Parlemen Bougainville pada Februari, untuk tidak mengubah Konstitusi Bougainville untuk memungkinkan seorang presiden memegang jabatan untuk tiga masa jabatan.

Momis, yang telah menjadi presiden selama dua periode, sepuluh tahun terakhir, telah meminta pertimbangan Mahkamah Agung PNG, ia berkata penghentian untuk mencalonkan diri kembali sebagai presiden adalah pelanggaran atas hak konstitusionalnya.

Dia juga menyampaikan bahwa banyak orang Bougainville yang mendesaknya untuk mencalonkan diri lagi agar ia bisa memastikan negosiasi hasil referendum kemerdekaan yang dilakukan tahun lalu dengan pemerintah PNG bisa berjalan dengan baik.

Tetapi beberapa anggota parlemen (MP) percaya Momis, yang mengalami gangguan kesehatan dalam beberapa tahun terakhir, harus membuka kesempatan bagi seseorang dengan pendekatan yang baru.

Salah satu MP itu, Francesca Semoso, perwakilan perempuan dari dapil Bougainville Utara, merayakan keputusan MA PNG itu melalui media sosial. “Keputusan oleh Mahkamah Agung (PNG) akhirnya disampaikan, Konstitusi kita dan demokrasi masih bertahan. Tuhan memberkati tanah air kita yang indah.”

Salah satu dari sejumlah orang yang telah mengumumkan rencana mereka untuk mencalonkan diri sebagai presiden adalah James Tanis, ia adalah Presiden Bougainville dari 2008 sampai 2010.

Sebelumnya, Momis telah menegaskan bahwa jika Mahkamah Agung menolak permohonannya, dia akan pensiun. Ini menandakan berakhirnya keterlibatan politik Momis sejak 1960-an. (RNZI)

 

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply