Lucu, bahas masalah HAM Papua di Jakarta!

Papua No. 1 News Portal | Jubi ,

Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua dengan tegas menolak rencana rapat penanganan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua, yang dijadwalkan digelar pemerintah pusat pada 9 November 2018, di Jakata.

“Kami tidak setuju pembahasan ini dilakukan di Jakarta. Untuk itu, kami akan layangkan surat terlulis kepada Kemenkum Ham dengan tembusan Presiden Joko Widodo,” kata Sekretaris Daerah Papua, Hery Dosinaen, kepada wartawan di Jayapura, Selasa (6/11/2018) sore. 

Ia menekankan agar pembahasan masalah HAM di Tanah Papua harus dilakukan di Bumi Cenderawasih. Itu pun harus dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Majelis Rakyat Papua, dan seluruh pemangku kepentingan di kabupaten-kabupaten.

“Setelah semuanya duduk sama-sama membahas permasalahan baru disimpulkan. Jangan masalah ini dibahas di Jakarta. Untuk itu, mari datang ke Papua," ujarnya. 

Ia menilai konsep draft Pergub penanganan dugaan pelanggaran HAM di Papua yang diajukan Kemenkum HAM untuk dibahas pada 9 November dibuat secara sepihak tanpa melibatkan Pemerintah Provinsi Papua dan masyarakat Papua.

Sementara isu draft Pergub tersebut, salah satunya mengamanatkan Pemprov membentuk tim penanganan dugaan pelanggaran HAM di Papua, yang hanya menangani kejadian di Wamena pada 2003 dan Paniai 2014.

Padahal kejadian pelanggaran HAM di Papua ini banyak, bukan hanya di Wamena dan Paniai.

“Jelas kalau kita turuti keingingan pusat tentu berpotensi membuat konflik baru bagi masyarakat di Papua,” kata Hery.  

“Lucunya lagi, nantinya konsekuensi pembiayaan kepada korban pelanggaran HAM, mesti bersumber dari dana Otsus. Ini yang kami tidak mau. Sehingga kami harap Kemenkum HAM lebih berpihak kepada Papua dan rakyatnya terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM di atas tanah ini,” lanjutnya.

Kepala kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan tak ada langkah konkret terkait penyelesaian masalah HAM Papua. Kesannya lembaga negara yang berwenang malah mempertahankan ego masing-masing.

Menurutnya, Presiden Jokowi menyatakan komitmen menyelesaikan masalah HAM Papua. Namun instansi teknis seperti Kementerian Polhukam, Kejaksaan Agung, kepolisian, TNI, dan Komnas HAM belum bersinergi untuk menyelesaikan kasus ini secara baik.

“Setiap pihak masih mempertahankan kewenangan masing-masing. Ini yang kemudian menjadi hambatan penyelesaian kasus HAM di Indonesia pada umumnya, dan Papua khususnya,” kata Frits Ramandey.

Katanya, yang menghambat penyelesaian tidak hanya kewenangan setiap lembaga, tapi juga kelemahan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, yakni kewenangan yang terbatas. (*)

Related posts

Leave a Reply