Papua No. 1 News Portal I Jubi,
Jayapura, Jubi – Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Intan Jaya mensosialisasi lembaganya kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah setempat. Sosialisasi salah satu lembaga swadaya masyarakat itu diawali dengan mengirim surat pemberitahuan kepada setiap pimpinan OPD sejak awal bulan September 2017 ini.
“Ada beberapa kepala dinas menerima kehadiran kami dengan sangat baik, ada juga kepala Dinas dan kepala distrik yang belum merespon,” Kata ketua PKN, Melianus Duwitau, kepada Jubi, Jumat (29/9/2017).
Melianus juga mengirimkan pesan singkat maupun telepon, namun sampai saat ini banyak instansi pemeintah yang belum membalas. Padahal, ia berharap kerja sama dari setiap instansi dan dinas untuk memantau penggunaan keuangan negara, termasuk data pendanaan APBD maupun APBN yang dikelola setiap instansi.
“Karena dalam waktu tiga hari kami tidak di beri data, maka kami akan laporkan atau buat pengaduan kepada Komisi Informasi Publik,” kata Melianus, menambahkan.
Ia mengancam tidak ada kompromi jika ditemukan penyimpangan. Hal itu sudah menjadi prinsip dan keputusan yang akan dipegang berdasarkan undang-undang dan surat keputusan menteri hukum dan HAM, serta standar operasi lembaganya.
“Karena dari awal kami sudah memberitahukan kepada setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Intan Jaya,” katanya.
Sementara itu Ketua II PKN Misael Maisini, mengatakan Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara sudah disahkan berdasarkan keputusan menteri hukum dan HAM, nomor AHU 0014646. AH. 0107. 2015.
“Dengan maksud dan tujuan membantu negara dan pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi demi tercapainya pemerintahan yang bersih," kata Misael Masini.
Misael menyebutkand di Kabupaten Intan Jaya ada tiga orang yang ditugaskan memenuhi tugas lembaganya. “Saya sendiri Melianus Duwitau sebagai ketua tim, kemudian Ormis Zonggonau sebagai ketua I dan Misael Maisini Sebagai Ketua II,” katanya.
Lembaga yang ia kelola itu diklaim bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), LSM AntiKorupsi dan Mahasiswa. (*)