
Jayapura, Jubi – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat, saat ini sedang memberikan perlindungan bagi 29 orang pelapor dan saksi dari sejumlah kasus korupsi yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.
Kepala LPSK Abdul Haris Semendawai, di Jayapura, Rabu (31/8/2016) mengaku, sepanjang periode Januari- Juli 2016, pihaknya telah menerima sebanyak 1.140 permohonan.
“Dari jumlah tersebut sebanyak 83 kasus yang dimohonkan terkait tindak pidana korupsi. Dan 29 orang yang diberikan perlindungan terdiri dari 20 orang pelapor dan 9 orang saksi pelaku kasus korupsi,” kata Abdul saat sosialisasi lembaga perlindungan saksi dan korban.
Ia katakan, Provinsi Papua dipilih sebagai tempat sosialisasi karena merupakan salah satu daerah yang mendapat atensi khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Ini disebabkan karena Papua bersama Papua Barat dan Aceh merupakan daerah Otonomi Khusus yang mendapat kucuran dana cukup besar dari pemerintah Pusat,” ujarnya.
Abdul menjelaskan, pada periode 2014-2015, angka korupsi menunjukkan tren meningkat. Dimana Mahkamah Agung telah memutus 803 kasus korupsi yang menjerat 967 terdakwa. “Kasus korupsi menjadi perhatian, sebab pelakunya banyak orang dikenal mulai Menteri, Gubernur, Anggota Dewan dan Pejabat lainnya,” katanya.
Menanggapi itu, dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan korupsi sebagai musuh bersama komisi pemberantasan korupsi, karena hal ini tidak mutlak menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum saja.
“Sebenarnya masyarakat bisa turut berperan dalam penangkapan kasus korupsi dengan aktif melaporkan berbagai kecurangan yang diketahui dan terjadi di sekitarnya. Hanya saja memang masih ada ketakutan untuk melaporkan,” ujarnya.
Dia menambahkan sejak lahirnya Undang Undang No.31 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No.13 tahun 2016 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, hak hak saksi pelapor dan saksi pelaku termasuk dalam korupsi sudah dijamin. “Intinya mereka tidak bisa diancam atau diintimidasi karena Negara sudah menjaminnya,” katanya.
Sementara itu, Inspektur Papua Anggiat Situmorang, mengatakan Perlindungan Saksi dan Korban (PSK) sangat penting dilakukan, mengingat dukungan bagi saksi maupun korban merupakan prioritas utama yang tidak bisa ditawar-tawar.
“Perlindungan dan dukungan serta bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan kepada saksi dan korban harus bersifat menyeluruh dan sungguh menjamin terlindunginya hak-hak saksi dan korban dalam tahapan-tahapan yang harus mereka lalui,” kata Anggiat.
Untuk itu, ujar Anggiat, diperlukan sosialisasi mengenai tugas dan fungsi LPSK serta sejauh mana peran aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam perlindungan saksi dan korban sesuai Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Dalam kenyataannya posisi saksi dan korban rentan terhadap teror dan intimidasi, terancam, tidak terlindungi oleh hukum dan terisolir dari masyarakat luas,” ujarnya. (*)