Kupang, Jubi – Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Timur (LPA-NTT) mendesak pemerintah terus mengawal pelaksanaan kartu identitas anak (KIA) di daerah agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan lainnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Veronika Atapaladi, Kupang, Senin (15/2/2016), mengatakan kebijakan pemberlakuan kartu identitas anak (KIA) sangat didukung untuk kepentingan pemenuhan hak sipilnya sebagai warga negara.
Namun demikian dalam tataran praktik di lapangan, pemanfaatannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin, agar tidak terjadi penyalahgunaan identitas tersebut. Karena bukan tidak mungkin, kartu identitas anak itu disalahgunakan oknum tidak bertanggung-jawab dengan mengambil keuntungannya sendiri.
Aktivis permpuan dan anak ini memberikan contoh, ada pemanfaatan salah dari identitas anak dengan cara memanfaatkan identitas anak untuk kepentingan mendapatkan bantuan sosial dan ekonomi. Namun dalam perjalanan, hak anak atas bantuan sosial dan bantuan ekonomi yang dihasilkan dari identitas anak itu, malah tidak sampai ke tangan anak yang bersangkutan.
“Bantuan sosial dan bantuan ekonomi yang ada justru dimanfaatkan oleh orang lain. Ini yang perlu mendapatkan pengawasan yang baik agar anak tidak dikorbankan,” katanya.
Menurut anggota Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kupang itu, anak dalam posisi ketidaktahuannya, tidak akan bisa mengawal seluruh pemanfaatan kartu identitasnya untuk kepentingannya. Ada pihak lain, dalam hal ini orang tua dan walinya yang akan memanfaatkannya. Karena itu, penting untuk melakukan pengawalan dan pengawasan agar tidak disalahgunakan.
Kerjasama lintas sektor antara instansi pemerintah penerbit KIA dengan pihak lainnya, penting dilakukan, agar bisa mengawal pelaksanaan di lapangan.
“Harus dimulai dari pemerintah daerah dan bersinergi dengan komunitas lain seperti komunitas masyarakat sipil pemerhati anak di daerah untuk tataran pelaksanaan di lapangan,” kata Veronika.
Pemerintah segera memberlakukan Kartu Identitas Anak (KIA) di 2016 ini dengan berlandaskan kepada Permendagri No 20 Tahun 2016 tentang KIA.
Sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak itu, KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Selanjutnya KIA juga untuk memberikan pemerintah ingin memiliki data seluruh masyarakat lewat KIA itu.
Pemerintah berpendapat anak-anak juga harus mempunyai kartu identitas sehingga ketika dewasa nanti anak-anak langsung punya identitas yang terdaftar, supaya anak-anak mandiri, mengurus sekolah sudah punya KTP anak.
Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KIA, ada 2 jenis KIA, yakni, KIA untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun dan KIA untuk anak yang berusia 5 tahun sampai dengan 17 tahun.
Adapun syarat penerbitan KIA adalah, bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.
Sementara bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, maka akan dikenakan syarat melengkapi diri dengan foto kopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya. Semua pengurusan itu disertai dengan kartu keluarga asli orang tua/wali serta KTP asli kedua orang tua/wali. (*)