LP3BH Manokwari sebut penunjukan Gus Yaqut sebagai menteri agama adalah harapan baru

papua-lp3bh-gusyaqut
Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum atau LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy (kanan) berjabat tangan dengan Presiden Joko Widodo. dok.pribadi

 

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum atau LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang menunjuk Gus Yaqut atau Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama Republik Indonesia.

Read More

Ditunjuknya Menteri Agama yang cenderung beraliran moderat seperti Gus Yaqut, menurut dia bakal memberi harapan bagi terpupuknya kembali semangat toleransi antar umat beragama di Indonesia. Dengan tujuan utama memberi penguatan yang sungguh bagi kemajuan demokrasi dan HAM dalam arti luas di Indonesia pada masa mendatang.

Sebab menurutnya selama ini, Indonesia senantiasa mendapat sorotan dalam persidangan Dewan HAM Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sebagai negara dengan kasus intoleransi beragama tertinggi di dunia.

Menurutnya, ditunjuknya Gus Yaqut sebagi menteri agama merupakan suatu “angin sejuk” tepat di saat sebagian dari rakyat Indonesia, khususnya yang beragama Kristen atau Nasrani sedang menyongsong perayaan Natal di tengah “badai” pandemi Covid-19 yang tengah melanda dunia.

“Sebagai advokat dan pembela Hak Asasi Manusia di tanah Papua, saya menyambut baik pernyataan Gus Yaqut di awal penunjukkan dirinya selaku Menteri Agama RI, (dimana) dia akan menekankan agar agama harus menjadi inspirasi dan bukan aspirasi dalam konteks pembangunan bangsa dan negara Indonesia,” ujarnya melalui rilis kepada Jubi, rabu, 23 Desember 2020.

Pernyataan Gus Yaqut selaku menteri agama, dinilainya sesuai dengan amanat pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 jelas memberi ruang yang bebas bagi setiap warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing serta bebas menjalankan ajaran agamanya.

Termasuk negara menjamin setiap warga negara beribadat dan berkumpul serta berserikat menjalankan ajaran agamanya. Tetapi tidak berarti bahwa kebebasan yang dijamin di dalam konstitusi tersebut kemudian “dibelokkan” sebagai aspirasi untuk melawan pemerintah dan negara apalagi melawan hukum.

Katanya, konteks Indonesia sebagai negara kesatuan dengan motto Bhinneka Tunggal Ika (Berbeda-beda tapi satu) telah dijamin secara konstitusional di dalam UUD 1945.

Di dalam amanat pasal 1 ayat (3) UUD 1945 amandemen ketiga disebutkan : “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Sehingga di dalam amanat pasal 27 ayat (1) UUD 1945 disebutkan pula : “setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Sebagai menteri agama yang baru, ada sejumlah pekerjaan rumah sudah menanti Gus Yaqut. Salah satunya, terkait persoalan intoleransi beragama.

Dikutip dari CNN Indonesia yang merujuk catatan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sepanjang 2020, organisasi nonpemerintah (ornop) itu menemukan setidaknya terjadi 48 peristiwa pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan beribadah di 17 Provinsi di Indonesia.

Tiga provinsi dengan angka tertinggi adalah Jawa Barat dengan 10 peristiwa, Jawa Timur 6 peristiwa, dan Jawa Tengah 5 peristiwa.

Persoalan lain yang akan dihadapi Gus Yaqut selaku menteri agama, termasuk persoalan radikalisme beragama.(*)

Editor: Syam Terrajana

Related posts

Leave a Reply