Jubi | Portal berita No. 1 di Tanah Papua
Sorong, Jubi – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Warinusi mendukung langkah Kapolres Manokwari melalui Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) mengusut dan memroses oknum polisi berinisial FK yang diduga melakukan tindakan melawan hukum di hotel LIN, Jalan Merdeka, Manowkari, Selasa (27/6/2017).
Ketika dihubungi Jubi dari Sorong, Minggu (2/7/2017), Warinusi mengatakan, pihaknya telah memperoleh rekaman CCTV hotel yang diunggah di facebook.
Menurutnya tindakan FK yang terekam pada CCTV tersebut seharusnya dapat dijadikan sebagai alat bukti dengan keterangan saksi korban/pelapor, dan saksi yang melihat dan mengalami langsung peristiwa itu.
“Sehingga indikasi perbuatan pidana sesuai rumusan pasal 351 KUHP seharusnya sudah dapat terpenuhi dan bisa diproses hingga ke Pengadilan Negeri Manokwari,” katanya.
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Disiplin Anggota Polri, tindakan atau perbuatan FK seharusnya dikenakan sanksi yang tegas dan berat.
“Ini penting agar kemudian hari dia tidak lagi melakukan tindakan yang sama kepada masyarakat sipil lainnya, yang pada akhirnya berdampak serius pada aspek pemeliharaan keamanan dan ketertiban, yang justru merupakan bagian utama dari tanggung jawabnya juga sebagai seorang anggota polisi,” katanya.
Kapolres Manokwari AKBP Christian Rony ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan mengecek oknum polisi yang bersangkutan. Apabila terbukti maka akan diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku. (*)