LMA ajak semua paguyuban menolak peredaran minuman beralkohol di Merauke

Kepolisian Resor Merauke menggelar dialog Coffee Morning yang diikuti para pengurus Lembaga Masyarakat Adat Merauke dan paguyuban/perkumpulan warga di Merauke. - Jubi/Frans L Kobun
Kepolisian Resor Merauke menggelar dialog Coffee Morning yang diikuti para pengurus Lembaga Masyarakat Adat Merauke dan paguyuban/perkumpulan warga di Merauke. – Jubi/Frans L Kobun

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Merauke, Jubi – Lembaga Masyarakat Adat atau LMA Kabupaten Merauke mengajak semua paguyuban atau perkumpulan warga yang berada di Bumi Anim Ha bersama-sama menolak peredaran minuman beralkohol pabrikan ataupun minuman beralkohol tradisional atau “milo”. Hal itu disampaikan Ketua Bidang Ulayat LMA Kabupaten Merauke, Thimetus Gedi di Merauke, Kamis (20/2/2020).

Read More

Thimetus Gedi menyampaikan ajakan untuk menolak perdagangan minuman beralkohol itu saat menghadiri dialog Coffee Morning yang digelar Kepolisian Resor Merauke pada Kamis. Acara itu dihadiri para tokoh dari berbagai paguyuban atau perkumpulan warga yang ada di Kabupaten Merauke.

Gedi mengajak semua pengurus paguyuban atau perkumpulan warga untuk bersatu menolak perdagangan minuman beralkohol di Merauke. “Percuma kita semua  hadir di sini tanpa satu komitmen menolakan penjualan serta peredaran minuman keras. Seharusnya hari ini kita nyatakan [bersama-sama], tolak minuman keras untuk selama-lamanya,” kata Gedi.

Ia menegaskan peredaran minuman beralkohol bermerek ataupun minuman tradisional seperti “milo” atau “minuman lokal” membuat kejahatan terus terjadi di Merauke. “Ya, karena orang mabuk dulu, baru mulai melakukan tindakan kriminal,” tegasnya.

LMA Kabupaten Merauke, demikian menurut Gedi, telah secara tegas menolak peredaran minuman beralkohol bermerek ataupun “milo”. Gedi menyatakan minuman beralkohol tidak bermanfaat apapun.

Kepala Kepolisian Resor Merauke, Ajun Komisaris Besar  Agustinus Ary Purwanto mengatakan penindakan terhadap para pengedar “milo” seperti sopi menjadi prioritas polisi. Ary menyatakan banyak peristiwa kejahatan yang muncul lantaran pelakunya mabuk menegak “milo”.

Terkait peredaran minuman beralkohol buatan pabrik, Ary menyatakan minuman beralkohol buatan pabrik memiliki izin untuk diperdagangkan, dan pihaknya harus menghormati izin tersebut. Akan tetapi, Ary menegaskan pihaknya akan menindak setiap perdagangan minuman beralkohol tanpa izin.

Ary juga belum bisa menanggapi usulan pembatasan jam penjualan minuman beralkohol di Merauke. “Soal jam untuk berjualan,  akan kami diskusikan bersama dengan Bupati Merauke Frederikus Gebze,” katanya. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply