Jakarta, Jubi – Pernikahan yang dilakukan dibawah usia 18 tahun dianggap ilegal di Papua Nugini (PNG). Peraturan baru yang masih akan dibahas di parlemen pada Mei nanti dilakukan untuk melindungi hak-hak.
Laporan Radio New Zealand pada Sabtu (14/3) dengan mengutip Surat Kabar Post Courier, mengatakan bahwa pernikahan oleh orang-orang di bawah usia 18 tahun akan dianggap ilegal di bawah undang-undang yang baru, yang akan kembali diperkenalkan di Parlemen untuk perubahan dalam sesi Mei.
Sekretaris Komisi Konstitusi Reformasi Hukum, Eric Kwa, telah menetapkan usia perkawinan dan langkah-langkah lain untuk melindungi hak-hak anak di UU baru Lukautim Pikinini selama Forum Perempuan PNG 2015 di Port Moresby.
Eric Kwa mengatakan, peraturan itu adalah yang pertama kalinya dimana pemerintah mengembangkan kebijakan perlindungan anak, yang akan memandu pelaksanaan Lukautim Pikinini Act.
Kwa juga mengatakan, tiga hukum yang saling terkait telah digabungkan sebagai undang-undang tunggal yaitu Lukautim Pikinini Act 2009, Penelantaran Anak dan Istri; serta Undang-Undang Bayi. (Yuliana Lantipo)