Jayapura, Jubi – Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN di lingkungan pemerintahan Provinsi Papua kini sudah mencapai 98 persen, dari sebelumnya yang tercatat hanya 6 persen.
Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen, mengatakan peningkatan ini menunjukkan tingkat kesadaran para pejabat provinsi cukup memuaskan,dalam upaya pencegahan korupsi di Papua
“Beberapa waktu yang lalu saya memimpin rapat terkait LHKPN, pada dasarnya setiap ASN, pejabat politik, gubernur dan wagub sudah memberikan laporan kekayaan secara bertahap,” kata Sekda Hery saat memimpin apel pagi, di Kantor Gubernur Jayapura, Senin (8/4/2019).
Meskipun demikian, ujar ia, ada beberapa komponen yang menjadi catatan penting yakni para pejabat eselon II, III dan juga Pokja di Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa serta bendahara pengeluaran diwajibkan memberikan LHKPN.
“Namun masih banyak aspek yang harus dibenahi bersama, karena LHKPN menjadi suatu kewajiban dan tanggung jawab setiap ASN,” ujarnya.
Asisten Bidang Umum Papua Elysa Auri, mengatakan pelaporan LHKPN merupakan komitmen Gubernur Papua bagi Pemprov Papua untuk menekan terjadinya korupsi, sehingga harus didukung penuh oleh setiap para pejabat.
Untuk itu lanjutnya, soal LHKPN sebenarnya tidak perlu disampaikan secara berulang-ulang, karena melaporkan harta kekayaan adalah kewajiban setiap ASN yang memiliki jabatan.
“Karena kita punya jabatan, maka kita diminta untuk melaporkan apa yang kita punya. Hal ini tidak boleh disepelekan,” kata Auri. (*)
Editor: Syam Terrajana