Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Lembaga fatwa Mesir, Dar al-Ifta, menyatakan vaksin Covid-19 yang mengandung gelatin babi tidak dilarang menurut Syariah Islam. Alasannya bagian dari babi yang dipakai itu telah diubah menjadi zat lain.
CNN Arab, Minggu Minggu, (27/12/2020) menyebut Dar al-Ifta mengeluarkan fatwa tentang vaksin pada Sabtu. Mereka mengatakan pembuatan vaksin telah mengubah komponen babi menjadi zat lain sehingga tidak dikenakan hukum najis seperti sebelumnya. Dar al-Ifta pun mengizinkan pasien untuk diobati dengan vaksin tersebut.
Di hari yang sama, Al-Azhar Fatwa Global Center mengeluarkan fatwa larangan melanggar protokol pencegahan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk membatasi penyebaran virus corona setelah Mesir melaporkan lonjakan infeksi.1
Baca juga : Ibu lima anak ini menjadi pengemudi taksi perempuan pertama di jalur Gaza
Hadapi corona, sejumlah negara larang masuk pelancong
Kasus corona meluas ke sembilan negara
Ashraq Al-Awsat menyatakan ulama Al-Azhar menjelaskan umat harus mematuhi langkah-langkah dan instruksi Kementerian Kesehatan yang dikeluarkan untuk membatasi penyebaran virus corona. Mereka memperingatkan bahwa virus dapat membahayakan warga yang tidak mengikuti tindakan pencegahan, serta keluarga dan orang lain yang mereka temui atau bekerja sama.
Tercatat penambahan covid-19 di Mesir 1.133 kasus pada Sabtu pekan lalu . Total kasus yang dikonfirmasi di negara itu menjadi 130.126.
Kementerian melaporkan dalam sebuah pernyataan bahwa 49 pasien juga telah meninggal akibat virus selama 24 jam terakhir, meningkatkan jumlah kematian di Mesir menjadi 7.309. (*)
Editor : Edi Faisol