Papua No. 1 News Portal | Jubi
Dekai, Jubi – Sebanyak 38.644 Kepala Keluarga (KK) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 51 distrik dan 517 kampung di Kabupaten Yahukimo menerima bantuan beras rastra dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Dinas Sosial Yahukimo, di Dekai, Jumat (17/5/2019).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Yahukimo, Burhanudin, mengatakan masing-masing menerima 1 sak berukuran 10 kg beras.
“Tidak semua masyarakat Yahukimo ini dapat beras, tetapi 38.644 KK saja yang berhak menerima. Maka itu bagaimana kita atur supaya mereka bisa terima. Namun ada kebijakan juga dari pemerintah daerah supaya yang lain juga bisa ikut terima,” katanya.
Untuk menyalurkan beras kepada ribuan KK, Pemkab Yahukimo terkendala anggaran, sebab harus mencarter pesawat sebesar Rp20 juta sampai Rp50 juta.
“Karena beras ini saya kirim ke kampung-kampung hanya 3.500 ton saja, itu Rp10 miliar ke bawah masih bisa, tetapi saya hitung-hitung, dia makan anggaran Rp118 miliar untuk kirim ke pelosok sana. Itu (dana) Otsus Kabupaten Yahukimo saja Rp110 M,” katanya.
Jangkauan antarkampung dan distrik yang susah mengakibatkan pihaknya kesulitan mendistribusikan beras rasta. Oleh sebab itu, masyarakat harus ke Dekai untuk menerima beras tersebut.
“Tetapi juga dalam setahun kami kirim ke beberapa titik dengan memakan anggaran miliaran rupiah, sehingga pemerintah ambil kebijakan bagikan kepada beberapa distrik dari daerah gunung yang turun di daerah Dekai ini,” katanya.
“Pemerintah juga siapkan beras untuk kirim ke setiap kampung atau daerah yang punya biaya untuk siap kirim. Karena kami pemerintah terbatas untuk biaya. Jika pesawat sudah disiapkan kami pemerintah siap memberikan beras kepada mereka yang siapkan biaya. Yang penting beras itu sampai ke distrik, kepada masyarakat,” lanjutnya.
Pemerintah daerah juga telah membentuk satgas yang terdiri dari pihak keamanan Polres Yahukimo, untuk mengantisipasi terjadinya jual-beli rastra. Satgas memantau tiap kios atau toko yang menjual beras rastra kepada masyarakat.
“Kami ini punya tim. Ada Satgas dari Polres. Ini kan dia akan pantau penyaluran bansos termasuk salah satunya beras rastra. Karena sebelumnya kan ada edaran bupati untuk tidak boleh diperjualbelikan beras ini. Kami sudah edarkan di setiap kios dan toko pelaku ekonomi yang ada di kota Dekai ini. Jadi kita akan kontrol lagi di kios-kios atau toko-toko. Karena pemerintah punya niat baik untuk membantu ada oknum tertentu menjual maka itu kita sudah bentuk satgas. Kita akan monitor dan jika terdapat akan tarik kembali dan akan ada sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat dan pelaku ekonomi,” ujarnya.
Koordinator Pedamping Beras Rastra Yahukimo dari Kementerian Sosial, Anet Pahabol, mendukung kebijakan Pemkab Yahukimo soal beras itu.
“Kami sudah punya satgas yang akan keliling kota Dekai untuk memantau atau pengawasan beras rastra. Jika ketahuan ada masyarakat dari distrik mana yang jual maka sanksinya beras di distrik tersebut tidak akan dapat karena itu kena sanksi,” katanya.
Beras yang diterima tidak untuk disimpan atau dimasukkan dalam rumah kepala fistrik atau kepala kampung, tetapi untuk masyarakat. (*)
Editor : Timo Marten