Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan program vaksinasi Covid-19 nasional dengan perluasan sasaran kepada anak berusia 12 hingga 17 tahun mulai dapat dilakukan di lingkungan pendidikan. Tercatat lebih dari 600 anak yang berusia 0-18 tahun meninggal dunia, sejumlah 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun dengan angka Case Fatality Rate (CFR) pada kelompok usia tersebut adalah 0,18 persen.
“Pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan,” kata (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu, rabu, (30/6/2021).
Baca juga : Warga di sekitar venue PON Papua wajib divaksin
Jabar ingatkan orang tua waspadai covid-19 varian delta
Jelang sekolah tatap muka, baru 50 persen guru di Papua yang tervaksinasi
Maxi telah meneken Surat edaran (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu, tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun.
Dalam surat itu, tahapan vaksinasi mulai mekanisme skrining dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia di atas 18 tahun. Ia menyebut syarat yang diperlukan bagi peserta vaksinasi anak adalah membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak. Sedangkan vaksin yang diberikan pada usia anak dan remaja ini adalah vaksin asal perusahaan farmasi China, Sinovac dan vaksin Sinovac mentah yang diproduksi PT Bio Farma, CoronaVac.
“Menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari,” kata Maxi menjelaskan.
Menurut dia vaksinasi pada anak ini dilakukan sebagai upaya akselerasi vaksinasi dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Pertimbangan itu antara lain merujuk pada data yang menyebutkan bahwa hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia merupakan anak usia 0-18 tahun.
Keputusan Kemenkes itu sudah menganut pada asupan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI), sekaligus persetujuan penggunaan vaksin Sinovac dan CoronaVac untuk kelompok usia di atas 12 tahun dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tertanggal 27 Juni 2021.
“Dengan mempertimbangkan hal – hal tersebut di atas dan semakin meluasnya penyebaran covid-19 terutama pada anak, maka anak-anak pun perlu mendapatkan vaksinasi,” katanya (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol