LBH Pers lapor ke Propam Polri terkait penganiayaan jurnalis Tempo

Papua
Ilustrasi tindak kekerasan - Pixabay.com.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers mengadukan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Surabaya, Nurhadi, ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Nurhadi dianiaya oleh dua anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur, pada sabtu, (27/3/2021).

Read More

“Rencana jam 13.00 WIB ya,” kata Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudi, Selasa, (30/3/2021).

Nurhadi dianiaya saat bertugas menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo.

Baca juga : AJI sebut 28 jurnalis mengalami kekerasan polisi saat liput demonstrasi Omnibus Law 

Kekerasan terhadap jurnalis di Lampung mencapai enam kasus  

Jurnalis korban kekerasan polisi kembali diperiksa

Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika mengatakan saat itu Nurhadi meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.

“Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya,” ujar Wahyu.

Meski Nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, Wahyu mengatakan pengawal Angin tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.

“Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya,” kata Wahyu menambahkan.

Wahyu mengutuk aksi kekerasan terhadap jurnalis Tempo. Ia menyebut hal tersebut sebagai serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Tempo mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” kata Wahyu. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply