Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Lembaga Bantuan Hukum Papua melatih sebanyak 52 calon paralegal dari kalangan pegiat sosial dan mahasiswa. Pelatihan bertujuan mencetak para calon pemberi layanan bantuan hukum kepada masyarakat awam.
“Mereka akan melayani masyarakat miskin dan buta terhadap hukum (awam). Saya berharap peserta dapat memahami setiap materi pelatihan agar bisa membantu masyarakat dalam menopang hak keberlangsungan hidup di Papua,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay, saat membuka pelatihan, Senin (23/11/2020).
Pembekalan terhadap calon paralegal yang bertajuk Karya Latihan Bantuan Hukum atau Kalabahu tersebut berlangsung sekitar sepekan di aula Balai Latihan Tenaga Kesehatan Papua di Jayapura. Kegiatan itu merupakan Kalabahu ketiga yang diselenggarakan LBH Papua.
“Kalabahu merupakan program tahunan dari (Yayasan) LBH Indonesia. Kegiatan ini tertunda karena pandemi Covid-19,” ujar Gobay.
Peserta Kalabahu Reinhart Kmur mengaku sangat antusias menjalani pelatihan karena mampu meningkatkan wawasan mereka tentang hukum dan perundang-undangan di Indonesia. Dia berharap kegiatan serupa tetap berlanjut pada masa mendatang.
“Kalabahu sangat bagus dan penting (buat calon paralegal). Kami bisa mengetahui aturan hukum sehingga dapat membantu masyarakat yang buta (awam) hukum,” kata Kmur.
Paralegal ialah orang yang memiliki keterampilan hukum, tetapi bukan advokad atau pengacara profesional. Mereka menjadi ujung tombak bagi para advokat dan pegiat hak asasi manusia dalam melakukan pencerahan dan pendampingan hukum terhadap masyarakat awam. Ketentuan mengenai paralegal diatur dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. (*)
Editor: Aries Munandar
