Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Pemerintah Malaysia berencana mengamandemen hukum syariah untuk menjerat orang-orang yang mengkampanyekan gaya hidup LGBT di media sosial. Rencana amandemen itu menanggapi maraknya unggahan di media sosial yang merayakan komunitas LGBT sebagai bagian dari Bulan Kebanggaan atau Pride Month pada Juni ini.
“Kami menemukan pihak-pihak tertentu mengunggah status dan gambar yang menghina Islam di media sosial dalam upaya mereka mempromosikan gaya hidup LGBT,” kata Wakil Menteri yang bertanggung jawab atas urusan agama Ahmad Marzuk Shaary, dikutip Reuters, Jumat, (25/6/ 2021).
Baca juga : Pekerja seks dan kelompok LGBTQI Fiji sering jadi korban diskriminasi
Kaum LGBT di Filipina dapat bantuan terdampak Covid-19
Joe Biden akan angkat menteri dari komunitas LGBTQ
Ahmad Marzuk mengatakan undang-undang yang diusulkan akan memungkinkan badan penegak untuk mengambil tindakan terhadap setiap muslim yang menghina agama Islam dan melakukan tindak pidana syariah lainnya dengan menggunakan fasilitas jaringan, layanan jaringan atau layanan aplikasi.
Satuan tugas pemerintah yang ditujukan untuk menangani masalah LGBT juga akan mengidentifikasi kendala yang dihadapi pejabat dalam mengambil tindakan dan menghasilkan pedoman penanganan dan pengaduan. Gugus tugas tersebut termasuk perwakilan dari Departemen Pengembangan Islam Malaysia, Kementerian Komunikasi dan Multimedia, Kejaksaan Agung, dan polisi.
Usulan itu muncul di tengah kekhawatiran atas meningkatnya intoleransi terhadap komunitas LGBT di Malaysia dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2019 lima pria dijatuhi hukuman penjara, cambuk, dan denda karena mencoba seks gay.
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, Malaysia melarang hubungan sesama jenis dan menjadikan perbuatan ilegal menurut hukum Islam. Negara itu memiliki sistem hukum jalur ganda, dengan hukum pidana Islam dan hukum keluarga yang berlaku untuk muslim berjalan di samping hukum perdata. (*)
Editor : Edi Faisol