Larangan kantong plastik sekali pakai dimulai awal tahun depan di PNG

Geoffrey Kama. - Loop PNG
Geoffrey Kama. – Loop PNG

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Port Moresby, Jubi – Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di PNG akan diberlakukan mulai 31 Januari 2020.

Read More

Menteri Lingkungan Hidup, Konservasi, dan Perubahan Iklim, Geoffrey Kama, mengumumkan hal ini minggu lalu, Jumat (1/11/2019) melalui pemberitahuan di berbagai media. Pengumuman ini diterbitkan setelah publik menyatakan kecemasan mereka mengenai bagaimana larangan ini akan ditegakkan, terutama karena tidak ada arahan yang jelas dari badan yang berwenang, Conservation and Environment Protection Authority (CEPA).

Kama mengumumkan bahwa pemerintah PNG, melalui CEPA, telah melarang impor kantong plastik sekali pakai mulai 1 November 2019. Dia juga mengungkapkan kalau pemerintah akan memberikan waktu tiga bulan, agar toko-toko yang berada di lokasi di mana larangan ini akan berlaku dapat menghabiskan pasokannya.

Kama juga menambahkan bahwa produsen kantong belanja plastik daur ulang dan reusable dengan ketebalan 50 mikron masih bisa digunakan di PNG sampai pemberitahuan lebih lanjut. Dia menerangkan pada 31 Januari 2020, larangan penggunaan tas belanja plastik sekali pakai yang akan efektif.

“Setelah 31 Januari 2020, tidak akan ada lagi impor kantong belanja plastik. Setiap orang usaha yang tertangkap terus mengimpor atau menjual kantong plastik sekali pakai setelah tanggal yang ditentukan, akan melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup 2000,” tegasnya.

CEO dewan Produsen atau Manufacturer’s Council, Chey Scovell kepada Post-Courier menanggapi pengumuman ini dengan mengungkapkan kekecewaan, karena setelah berbulan-bulan tidak melibatkan industri dan semua pemangku kepentingan lainnya, CEPA terlambat mengeluarkan pengumuman ini.

“Dengan penuh hormat, kami meminta Perdana Menteri untuk menunjukkan kepemimpinan yang rasional dan masuk akal dalam pemberlakuan kebijakan yang penting namun, sejauh ini, tidak dikelola dengan baik.” (Post-Courier)

 

Editor : Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply