Kurir tiga kilogram sabu tertangkap di pelabuhan

Portal Berita Tanah Papua No. 1 | Jubi ,

Makassar, Jubi – Kurir berinisial UD yang membawa narkoba jenis sabu seberat tiga kilogram tertangkap petugas kepolisian di kawasan Pelabuhan Nusantara Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan. Ia diancam hukuman minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.

Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi saat dikonfirmasi dari Makassar, Kamis (1/12/2016) mengatakan bahwa tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kurir yang berprofesi sebagai petambak ikan ini tertangkap tim Patroli Multi Kejahatan (PMK) Polsek Kawasan Pelabuhan pada pekan lalu dengan membawa barang haram tersebut di dalam tas hitam. UD sendiri diketahui merupakan warga jalan Karang Rejo, RT 14, RW 004, Kelurahan Rejo, Kecamatan Tarakan, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Barang haram itu rencananya dibawa ke Kabupaten Pinrang, Sulsel.

Berdasarkan pengakuan kepada polisi, ia disuruh orang berinisial AW dari Tarakan dengan membawa narkoba itu ke Kabupaten Pinrang, untuk diedarkan disana. Belum sampai diedarkan keburu tertangkap polisi. "Pelaku dititip barang ini diketahui narkoba dari Tarakan menggunakan Kapal Motor Lambelu untuk diedarkan di Pinrang oleh suruhannya yang saat ini sudah dikantongi identitasnya," tuturnya.

Meski demikian pihaknya telah membentuk tim untuk mengejar pelaku dan jaringannya mengedarkan narkoba di Sulsel. Pihaknya terus mengembangkan kasus ini, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat para pemasok ini bisa ditangkap. "Bila ditaksir dari pengungkapan kasus penangkapan narkoba tiga kilogram ini mencapai Rp4,2 miliar," ungkapnya.

Sebelumnya, polisi juga mengungkap peredaran narkoba di kawasan Pelabuhan Nusantara Pare-pare. Dalam pengungkapan kasus narkoba itu ditemukan 2,75 kilogram dengan lima tersangka belum lama ini. Barang tersebut diketahui jaringan dari Kalimantan Utara-Malaysia. (*)

 

Related posts

Leave a Reply