Papua No. 1 News Portal | Jubi,
Jayapura, Jubi – Kurang dari 24 Jam, PT Jasa Raharja Cabang Papua membayarkan santunan kematian, Adrian Nathaniel Kwano, korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Skyland, Minggu (7/1/2018) sore.
Santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta diterima Komandan Yonif 751/ Raider, Mayor Inf Tunggul Aji, mewakili ibu korban selaku ahli waris.
Menurut Tunggul Aji, Pratu Adrian merupakan tulang punggung keluarga sehingga keluarganya sangat merasa kehilangan. Dengan santunan tersebut diharapkan dapat membantu keluarga korban yang ditinggalkan almarhum.
Tunggul menyampaikanterima kasih kepada Jasa Raharja yang langsung tanggap membantu proses pengurusan santunan.
Sementara itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Papua, Haryo Pamungkas, mengatakan kesigapan ini adalah bentuk komitmen Jasa Raharja untuk memberikan santunan sesegera mungkin atau kurang dari 24 jam santunan sudah bisa disalurkan.
“Ini betul kerjasama apik dari semua pihak mulai dari rumah sakit, kepolisian, dan kesatuan TNI/ Polri untuk proses administrasinya sehingga ini bisa dilakukan sesegera mungkin. Padahal aturan kami, tanpa data valid kami tidak bisa bayarkan,” katanya.
Haryo mengungkapkan sepanjang tahun 2017, sekurangnya ada 43 anggota TNI/ Polri yang mengalami kecelakaan, 11 diantaranya meninggal dunia.
“Anggota TNI yang meninggal 6 orang dan luka-luka sebanyak 18 orang,” ujarnya.
Pelayanan pembayaran sepanjang tahun 2017, Jasa Raharja Papua rata-rata membukukan kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia capaiannya selama 3 hari dari target nasional paling lama 7 hari.
“Kecepatan dalam penyalurannya ini dapat terwujud jika ditopang berkas administrasi yang lengkap,” katanya. (*)