Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Jayapura, Jubi – Jasa Raharja Cabang Papua mencatat pembayaran klaim atau santunan ke pengendara yang mengalami kecelakaan hingga April 2018 telah mencapai lebih dari Rp 12,8 miliar atau meningkat sebanyak 76,02 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yakni lebih dari Rp 5,5 miliar.
"Jika dibanding bulan yang sama di tahun 2017 sebesar Rp 7,9 miliar ini bisa dikatakan penyaluran santunan naik sebesar Rp 5,5 miliar atau 76,02 persen," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Papua, A.M Tawil, kepada wartawan, Jumat (4/5/2018).
Menurut Tawil, peningkatan realisasi jumlah klaim atau santunan ini lantaran adanya Peraturan Menteri Keuangan No.15 tahun 2017 yang meningkatkan besaran santunan sebesar 100 persen bagi pengendara meninggal dunia, yang semula Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
“Pelayanan kepada masyarakat akan terus kami maksimalkan, dari sebelumnya 3,74 hari dari target 7 hari. Persyaratan untuk mendapatkan santunan tidak susah karena asal tercatat di polisi, apalagi semua serba online itu membantu petugas kami di lapangan,” katanya.
Manager Operasional Jasa Raharja Cabang Papua, Yoga C.Mambrasar, menambahkan Jasa Raharja saat ini gencar meningkatkan pelayanan ke masyarakat dengan melakukan fasilitas jemput bola dan layanan aplikasi online dengan pengajuan klaim JROnline.
"Hal ini juga yang menjadikan jumlah klaim meningkat tahun ini, meski kami akui saat ini belum populer sehingga kami akan terus mensosialisasikannya," katanya.
Selain itu pihaknya bersama kepolisan, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, akan bersama-sama memberikan edukasi ke masyarakat guna menekan jumlah kecelakaan seperti pemasangan barikade , rambu-rambu keselamatan, maupun sosialisasi ke sekolah-sekolah.
"Pada umumnya korban kecelakaan ini adalah usia produktif," katanya. (*)