KTP elektronik rusak di Pekanbaru dimusnahkan

Papua No. 1 News Portal | Jubi ,

Pekanbaru, Jubi – Pemerintah Kota Pekanbaru memusnahkan 13.318 Kartu Tanda Penduduk elektronik yang rusak dan tidak berlaku sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Pemusnahan dilakukan agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu pada Pemilu 2019.

"Ini untuk menghilangkan polemik dan prasangka di tahun politik ini," kata Asisten I Setdako Pekanbaru, Azwan saat memimpin pemusnahan blanko KTP di Pekanbaru, Senin, (17/12/2018).

Pemusnahan dilakukan secara konvensional dengan cara dibakar di dua tong sampah yang ada di halaman belakang kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdikcapil) Pekanbaru.

Azwan mengatakan KTP yang dimusnahkan itu terdiri dari KTP model lama dan KTP elektronik yang rusak, tidak berlaku dan tak bisa digunakan lagi. Salah satu penyebab tidak bisa digunakan lagi karena bisa akibat perubahan data maupun cacat produksi.

“Selama ini KTP yang tak digunakan disimpan di gudang kantor Disdikcapil Pekanbaru,” kata Azwan menjelaskan.

Kerusakan KTP elektronik itu bukan disengaja, namun karena sebelumnya tidak ada payung hukum untuk pemusnahan KTP dan alasan lainnya sebagai pertimbangan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun aparat berwenang lainnya.

"Karena itu, setelah payung hukumnya jelas dari Menteri Dalam Negeri maka hari ini kita langsung musnahkan untuk pertama kali di Pekanbaru," katanya.

Ia mengatakan pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh pihak Polri, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, inspektorat dan instansi terkait lainnya. Menurut Azwan lembaganya akan kerja sama pemusnahan di tempat limbah B3 agar lebih ramah lingkungan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, meminta jajarannya segera memusnahkan terhadap KTP elektronik yang sudah invalid atau rusak.

Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-e Rusak atau Invalid, yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. (*)

Related posts

Leave a Reply