Papua No.1 News Portal | Jubi
Tokyo, Jubi – Jepang kembali mengeluarkan sanksi membekukan aset 17 warga Rusia, sehingga jumlah keseluruhan individu negara yang sudah dikenai sanksi terkait invasi Rusia ke Ukraina mencapai 61 orang.
Kementerian Keuangan Jepang mengatakan tindakan itu diambil setelah Amerika Serikat pada Jumat (11/3/2022) mengeluarkan sanksi terhadap banyak warga negara Rusia, termasuk miliarder Viktor Vekselberg dan 12 anggota Duma, parlemen tingkat rendah Rusia.
Baca juga : Uni Eropa kembali sanksi Rusia sudah keempat kali
Amerika ada konsekuensi bagi Cina jika membantu Rusia menghindaei sanksi
Nilai tukar rubel jatuh saat Rusia dikenai sanksi baru
Vekselberg, serta 11 anggota Duma dan lima anggota keluarga bankir Yuri Kovalchuck, juga dijatuhi sanksi oleh Jepang, kata kemenkeu Jepang. “Jepang akan bertindak sejalan dengan negara-negara anggota lainnya di Kelompok Tujuh (G7) menyangkut sanksi,” kata juru bicara utama pemerintah, Hirokazu Matsuno, dikutip Antara dari Reuters.
Menurut Matsuno, Jepang akan terus mengawasi perkembangan bersama negara-negara G7 lainnya untuk mengambil tindakan tepat.
Tercatat pemerintah Jepang juga telah memberlakukan sanksi terhadap sejumlah organisasi, termasuk bank sentral serta tujuh bank swasta Rusia. Selain itu, sanksi dikeluarkan terhadap sejumlah individu, bank, dan organisasi Belarus karena Jepang menganggap negara itu mendukung invasi Rusia ke Ukraina.
Menteri Luar Negeri Jepang Yoshimasa Hayashi mengatakan krisis Ukraina memperlihatkan pentingnya reformasi di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, apa lagi Rusia menjadi anggota tetap.
Sebagai bagian dari tindakan lebih keras terhadap pemerintah Rusia, Jepang juga akan menambah daftar larangan ekspor ke Rusia mulai Jumat (18/3/2022). Tambahan daftar tersebut mencakup 31 jenis barang, seperti semikonduktor, peralatan komunikasi, sensor dan radar, serta 26 paket teknologi. (*)
Editor : Edi Faisol