Kriminalisasi pegiat HAM, Luhut tegaskan tak terlibat bisnis tambang di Papua

Papua Luhut
Ilustrasi Dok, Jubi/ist

 

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Jakarta, Jubi – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan sama sekali tidak terlibat dalam bisnis tambang di Papua. Pernyataan Luhut disampaikan usai klarifikasi kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

“Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan. Itu kan berarti jamak, saya tidak ada,” kata Luhut, Senin, (27/9/2021).

Baca juga : oyo/istSomasi Luhut B Pandjaitan justru memanen kritik

Luhut melaporkan keduanya lantaran unggahan video berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya’ yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Meski demikian Luhut enggan berbicara banyak soal tudingan tersebut dan mengatakan pembuktian bahwa dirinya tidak terlihat dalam bisnis tambang di Papua akan dilakukan di pengadilan.

“Jadi, biarlah dibuktikan di pengadilan, nanti kalau saya salah ya dihukum, nanti kalau yang melaporkan itu salah ya dia dihukum, kita kan sama di mata hukum,” ujar Luhut menambahkan.

Luhut mengungkapkan sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia. Namun, keduanya hingga kini tak kunjung menyampaikan permintaan maaf hingga akhirnya perkara tersebut dibawa ke ranah hukum.

“Saya sudah minta mereka untuk minta maaf, dua kali somasi tidak dipenuhi. Saya sudah lakukan semua prosedur hukum, sudah saya ikuti, saya juga diperiksa di Polda Metro Jaya saya ikuti, tidak ada yang tidak saya ikuti,” kata Luhut menegaskan.

Tercatat laporan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 September 2021. (*)

Editor : Edi Faisol

 

Related posts

Leave a Reply