Kriminalisasi pegiat HAM, Luhut penuhi undangan klarifikasi Polda Metro Jaya

Papua
Ilustrasi hukum dan keadilan. -Dok

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi undangan Polda Metro Jaya, terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Kehadiran Luhut pada sekitar pukul 8.30 WIB, Senin, (27/9/2021) itu untuk klarifikasi kepada polisi.

Read More

Tercatat Menko Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran unggahan video berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya’ yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar.

Baca juga :  Haris Azhar: Orang Papua menjadi korban dobel-dobel

Dosen pengkritik Universitas Syiah Kuala mengajar dari penjara

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Luhut sebelumnya mengungkapkan sudah dua kali melayangkan somasi kepada terlapor, namun karena keduanya tidak kunjung menyampaikan permintaan maaf, perkara tersebut akhirnya dibawa ke jalur hukum.

“Ya karena sudah dua kali dia nggak mau, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta maaf nggak mau minta maaf sekarang kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan,” ujar Luhut, dikutip dari Antara.

Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan Luhut hadir langsung ke Polda Metro Jaya karena laporannya berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kasus perdata.

“Memang Pak Luhut yang langsung membuat laporan ini, buktinya dan pasal yang sudah dilaporkan juga ada sampai 3 pasal mulai UU ITE, lalu pidana umum dan ada juga soal berita bohong,” ujar Juniver.

Juniver juga mengatakan Luhut turut membuat laporan perdata kepada kedua terlapor sebesar Rp100 miliar.

“Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran,” katanya. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply