Papua No. 1 News Portal | Jubi,
Jayapura, Jubi – Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) Kabupaten Paniai telah menggelar sosialisasi cara pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum 2019.
“Inti sosialisasi penyampaiannya Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL),” kata Ketua KPU Paniai, Yulius Gobay, ketika ditemui Jubi, Senin, (16/10/2017).
Gobay menyebutkan semua parpol harus mendaftar ke KPU dengan cara input dokumen pendaftaran lewat Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Ia berharap partai politik peserta pemilu 2019 dapat melaksanakan pendaftaran sesuai dengan waktu yang ditentukan, yakni tanggal 3 hingga dengan 16 Oktober 2017.
“Kami juga berharap Parpol tidak menunda hingga batas akhir waktu yang ditetapkan,” kata Gobay menambahkan.
Sesuai regulasi, masing-masing Parpol diwajibkan menyerahkan dokumen persyaratan partai politik, sedangkan pendaftaran dilakukan sentralistik yaitu partai tingkat pusat ke KPU RI.
Ketua Divisi Hukum KPUD Paniai, Zebulon Gobay menyatakan setiap pimpinan Parpol yang akan mendaftarkan ke KPU harus sudah siap dengan syarat yang ditentukan. “Di antaranya memiliki kantor tetap, keterwakilan 30 persen perempuan, memiliki kepengurusan sesuai yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan serta syarat-syarat lainnya,” kata Gobay.
Syarat itu berlaku semua Parpol baik baru maupun Parpol lama karena ketentuan itu termaktub dalam peraturan KPU nomor 11 tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu DPR, dan DPRD.
KPUD Pania berharap Parpol bisa memenuhi persaratan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan Pasal 173 ayat (2) huruf f UU 7 tahun 2017 Jo PKPU 11 tahun 2017.
“Kemudian kami akan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual secara langsung ke lapangan untuk memastikan keabsahan data parpol dan keanggotaan,” katanya. (*)