Papua No. 1 News Portal I Jubi,
Wamena, Jubi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya resmi membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), mulai 9 Oktober 2017.
Pembukaan tenaga penyelenggaran pemilu di tingkat bawah memberi kesempatan bagi masyarakat luas berpartispasi sebagai penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
“Pengumuman dibuka hari ini (9 Oktober), sedangkan untuk pendaftarannya akan dilakukan 12 Oktober hingga 19 Oktober 2017 sekaligus pemeriksaan berkas,” kata Ketua KPU Jayawijaya, Adi Wetipo kepada wartawan di Kantor KPU, Senin (9/10/2017).
Adi menyebutkan calon pendaftar harus datang langsung ke KPU, selain itu komisi pemilihan umum akan menerima berkas dan memverifikasi kelengkapan berkas calon pendaftar, kemudian akan diseleksi tertulis dan uji kelayakan dan kepatutan.
“Di mana untuk persyaratan berkas bisa ditanyakan langsung ke KPU Jayawijaya,” kata Adi menambahan.
Menurut dia, calon pendaftar yang telah bertugas sebagai PPD dan PPS selama dua periode, tidak diperkenankan kembali mendaftar. Hal itu mengacu aturan PKPU nomor 12 tahun 2017 pasal 18 huruf k, yang menjelaskan pendaftar seseorang belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
Devisi sosialisasi dan SDM KPU Jayawijaya, Markus Way, mengatakan selain aturan itu, seorang pelamar PPD diwajibkan memiliki KTP sesuai dengan distrik wilayah kerja.
“KPU akan melakukan antisipasi dobel data pendaftar dan pemilih, dengan cara memverifikasi dan seleksi administrasi,” kata Markus Way.
Ia berharap para pelamar dapat menyiapkan berkas yang diperlukan dalam waktu singkat dan segera mendaftar di kantor KPU Jayawijaya.
“Kalau kami lihat sejak tadi sudah banyak yang datang cek persyaratan dan antusiasnya luar biasa,” ujar Markus Way. (*)