Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1
Paniai, Jubi – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai menetapkan pasangan calon (paslon) Yakobus Dumupa dan Oskar Makai (Ya! Ok!) sebagai bupati dan wakil bupati Dogiyai periode 2017-2022 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (4/4/2017).
“Pada 7 April 2017 kami gelar rapat pleno terbuka penetapan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Dogiyai. Ini kami awali dengan pembacaan putusan MK. Setelah itu kami membacakan hasil rekapitulasi suara tingkat KPU yang telah ditetapkan Februari 2017,” kata Ketua KPUD Dogiyai, Moses Magai kepada Jubi di Paniai akhir pekan kemarin.
Menurutnya, rapat pleno itu digelar atas putusan MK di mana pihaknya telah menolak seluruh permohonan dari pemohon Markus Waine dan Angkian Goo atas penyelenggaraan pilkada serentak di daerah tersebut.
“Jadi pleno ini sudah dihadiri empat komisioner KPU, saya sendiri, ada anggota KPU juga, yaitu Yohanes Pigai, Andreas Tibakoto, dan Orpa Tigi, serta Panwas Dogiyai, perwakilan Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Bupati Dogiyai terpilih, Yakobus Dumupa mengatakan, perbedaan adalah hal yang wajar, bahkan anugerah. Karena itu, perbedaan harus dijadikan modal untuk saling memperkaya kebaikan dan kebenaran.
Segala perbedaan itu sudah diakhiri dengan putusan MK yang telah menolak semua permohonan pemohon dan keputusan KPU Dogiyai yang menetapkan Yakobus Dumupa sebagai Bupati Dogiyai dan Oskar Makai sebagai wakilnya.
“Sekarang kita adalah satu, saya Dogiyai,” katanya.
Ia pun mengimbau kepada semua pihak, terutama pihak yang belum menerima kekalahan agar dapat menerima hasil pilkada tersebut.
“Secara khusus saya mengundang ketiga pasangan calon yang telah kalah agar bergabung bersama kami untuk melayani masyarakat dan membangun Kabupaten Dogiyai, sebab hal itu merupakan tugas dan tanggung jawab semua pihak,” katanya. (*)