KPU Yalimo tetapkan 5 Mei 2021 PSU di Welarek dan Apalapsili

Papua
Ketua Komisi Pemilihan Umum Yalimo, Yehemia Walianggen. -Jubi/Islami
Papua No.1 News Portal | Jubi

Wamena, Jubi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo telah menetapkan hari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua distrik yaitu Welarek dan Apalapsili, pada 5 Mei 2021.

Hal itu sesuai dengan surat keputusan KPU Yalimo Nomor:02/PL.02-Kpt/9122/KPU-Kab/III/2021 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemungutan suara ulang dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Yalimo tahun 2020.

Read More

Ketua Komisi Pemilihan Umum Yalimo, Yehemia Walianggen saat menghubungi Jubi, Senin (29/3/2021) malam mengatakan, sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemungutan suara ulang di 76 TPS di Distrik Welarek dan Apalapsili sebanyak 29 kampung 30 TPS, KPU Yalimo langsung melakukan tahapan.

Pasalnya, dengan perintah hanya 45 hari kerja terhitung sejak pengumuman keputusan tersebut harus mempersiapkan pelaksaan PSU, KPU Yalimo pun langsung menyusun draf pelaksanaan.

“Tahapan kita sudah mulai lakukan sejak putusan MK pada 19 Maret 2021, lalu lakukan koordinasi, konsolidasi hingga presentasikan ke KPU provinsi dan KPU Yalimo dimana jadwal yang kami buat itu disetujui oleh KPU provinsi maupun pusat bahwa sudah sesuai sehingga ditetapkan,” kata Walianggen.

Baca juga: Pemungutan suara ulang, KPU Yalimo koordinasi dengan KPU RI dan KPU Papua

Lanjutnya, untuk kesiapan logistik sendiri khususnya surat suara, KPU mulai melakukan percetakan sesuai jadwal yang ditetapkan dimulai 4 Arpil hingga 4 Mei 2021. Hal ini sesuai dengan amar putusan MK yang memerintahkan sebanyak 76 TPS di Distrik Welarek dengan DPT 21.810, distrik Apalapsili dari 29 kampung dan 30 TPS dengan total DPT 7.141 surat suara yang akan melakukan PSU nanti.

“Kami juga akan evaluasi badan Ad-Hoc khususnya PPD, PPS dan KPPS sesuai jadwal yang ditetapkan, akan dilakukan sesuai dalam perintah KPU RI.”

Menyinggung soal anggaran untuk pelaksanaan PSU nanti, ketua KPU menyebut jika sisa dana hibah pilkada 2020 ini masih tersisa sekitar Rp10 miliar, dan hal itu masih bisa membiayai PSU 5 Mei mendatang.

“Kita masih memiliki sisa hibah sekitar Rp 10 miliar dari anggaran hibah awal sebesar Rp 60 miliar, kemudian kita buat perencanaan ternyata dari sisa anggaran itu masih bisa membiayai tahapan PSU sekitar Rp 9.539.257.400 untuk dipergunakan mulai dari tahapan hingga hari pencoblosan nanti,” katanya.

Baca Juga :Pasangan Erdi-Jhon meraih suara terbanyak dalam Pilkada Yalimo

Sementara itu, Ketua Bawaslu Yalimo, Habakuk Mabel menyebut jika pihaknya masih menunggu koordinasi dengan KPU terkait tahapan PSU, namun bawaslu tetap akan memakasimalkan pengawasan terhadap jadwal yang diatur KPU nantinya.

“Bawaslu tetap akan mengacu pada perencanaan awal karena PSU ini di luar dari dugaan kami, sehingga kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, KPU maupun pihak keamanan dengan maksimalkan kerja sama untuk sukseskan PSU di dua distrik dengan baik,” kata Habakuk Mabel. (*)

 

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply