KPU Yalimo tetap laksanakan tahapan PSU

Papua-Kantor KPU Yalimo yang terbakar usai konflik pasca putusan MK
Kantor KPU Yalimo di Elelim yang terbakar saat kerusuhan pascaputusan MK. -Jubi/Islami

Papua No.1 News Portal | Jubi

Wamena, Jubi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo telah menetapkan untuk tetap melaksanakan seluruh tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau pilkada ulang, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pada Juli 2021 lalu.

Ketua KPU Yalimo, Yehemia Walianggen mengatakan, pihaknya telah menetapkan tahapan pelaksanaan PSU pada 24 Oktober 2021, setelah melalui konsultasi bersama KPU RI, didampingi oleh KPU provinsi.

Read More

“Untuk pelaksanaan pemungutan suara dijadwalkan pada 26 Januari 2022, dan hari ini (Senin, 25 Oktober 2021) rencana kita akan tetapkan syarat dukungan untuk calon perseorangan dan persebarannya,” katanya, saat dihubungi Jubi, Senin (25/10/2021).

Untuk hari pencoblosan, kata Walianggen, hal itu ditetapkan oleh KPU. Dimana, dalam proses tahapan tersebut terjadi beberapa kali perubahan tahapan.

Awalnya, KPU menetapkan pada 19 Juli 2021, namun karena penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terjadi keterlambatan sehingga mundur lagi, dan karena SK penetapan ulang 19 September direvisi lagi karena NPHD baru ditandatangani 12 Oktober 2021.

“Setelah tanda tangan NPHD, kemudian kita langsung bertemu pimpinan KPU RI dan disampaikan bahwa sesuai amar putusan itu 120 hari. Jadi kita mulai start dari 12 Oktober 2021 pas tanda tangan NPHD. Kita bersyukur karena Ppmda masih bisa memfasilitasi pelaksanaan PSU ini, untuk tetap dilaksanakan karena merupakan amanat konstitusi,” katanya.

Ia sampaikan, KPU RI menekankan kalau putusan MK itu wajib dilaksanakan semampu KPU Yalimo, nantinya KPU RI juga akan memberikan dukungan dan motivasi untuk KPU Yalimo melaksanakan PSU.

“Kami berharap masyarakat di Yalimo termasuk parpol, tokoh-tokoh, pemerintah sama-sama mendukung proses pelaksana PSU ini, sehingga Yalimo mempunyai pemimpin yang bisa hadir untuk membangun Yalimo, dan itu kami rasa perlu disosialisasikan kepada masyarakat sehingga kita sama-sama mendukung proses ini,” katanya.

Meski begitu KPU Yalimo masih merasa kesulitan karena hingga kini belum memiliki kantor di Elelim (ibu kota Yalimo), usai dibakar massa setelah putusan MK Juli 2021. Sehingga mengharuskan KPU menyurati pemerintah daerah setempat, untuk meminta kantor dalam menunjang pelaksanaan PSU di Yalimo.

“Kami sudah sepakati dalam rapat internal bahwa kantor tetap akan berada di Elelim, untuk melakukan segala tahapan, sehingga kami menyurat ke pemda untuk dibantu kantor dalam melaksanakan tahapan di sana,” katanya.

Namun dari informasi yang didapat Jubi, hingga kini akses ke Elelim masih sulit, karena masyarakat dari massa salah satu pasangan calon masih melakukan pemalangan di pintu masuk Elelim.

Bahkan, belakangan ini sebuah jembatan menuju Elelim juga telah dibongkar, sehingga menyulitkan setiap kendaraan yang hendak lewat.

Ketika hal ini coba dikonfirmasi kepada Kapolres setempat, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan. Namun ketika dikonfirmasi ke Dandim 1702/Jayawijaya, Letkol Inf. Arid Budi Situmeang menyebut, ia berkoordinasi dengan Balai Jalan Wamena terkait jembatan di kilometer 97 yang dirusak oleh warga.

“Memang kita mendapatkan informasi bahwa sebagian sudah bisa dilewati secara darurat, hanya kita memang perlu perbaikan. Kami dari Kodim sudah komunikasikan dengan Balai Jalan Wamena agar kita bisa ketemu,” katanya. (*)

 

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply