Papua No. 1 News Portal | Jubi
Nabire, Jubi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai, Papua telah mengakomidir kembali delapan partai politik (Parpol) yang awalnya dinyatakan tidak bisa ikut sebagai peserta pada pemilihan legislatif (Pileg) pada tahun 2019 karena terlambat mendaftar.
Pihak KPU hadir sebagai terlapor dengan pelapor dari pengurus delapan Parpol yang dimediasi oleh Bawaslu setempat ,dalam sidang sengketa terbuka yang digelar di Nabire, Selasa, (22/8/2018).
Delapan Parpol disengketakan itu adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Berkarya, PKS, Partai Perindo, PSI, PAN dan Partai Demokrat. Kedelapan partai itu terlambat mendaftar ke KPUD sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada 17 Juli lalu.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai, Martinus Pigai bersama dua rekannya itu memersilahkan pihak pelapor untuk menjelaskan alasan terlambat daftar hingga Daftar Calon Sementara (DCS) tidak diumumkan oleh KPU. Dalam sidang itu dihadiri Ketua Bawaslu Papua, Mettu Imfandi dan beberapa anggota Bawaslu Papua.
Abet Kobepa, Ketua Partai Golkar DPD II Paniai yang mewakili rekannya itu menjelaskan alasan keterlambatan mendaftar, dalam bentuk dokumen tertulis lantaran macetnya pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Paniai, menyusul situasi jelang Pilkada yang suhu politiknya tinggi sehingga semua dikerjakan dari Nabire.
“Kendala terbesar di Paniai adalah koneksi internet yang susah, sehingga kami semua kerja di Nabire, bahkan beberapa surat harus di Nabire seperti bebas terpidana dan kejiwaan. Jadi begitu kami masukkan data di Silon partai, sore kami naik ke Paniai tapi dapat bencana alam di kilometer 132. Itu longsor jadi terpaksa kami harus tidur dan ketua pak ketua KPU dan jajarannya juga di situ,” kata Abet Kobepa di hadapan terlapor dan mediator.
Lanjut Kobepa, selanjutnya KPU perintahkan pihaknya meminta rekomendasi Panwaslu agar lampirkan dengan dokumen itu, namun tak menopang walau diberikan. “Lalu kami disuruhkan sengketakan di Bawaslu Papua sesuai dengan mekanisme KPU,” ucapnya.
Plt. Ketua KPU Paniai, Theodorus Kossay didampingi dua komisioner, Zandra Mambrasar dan Frasiskus Letsoin menjelaskan, dalam Peraturan KPU menyebutkan harus didaftarkan dulu di Bawaslu dan pihaknya juga telah memahami dan merasakan kondisi Paniai, bahkan menjadi korban bencana alam di pertengahan Paniai ke Nabire.
“Memang kami sudah mengetahui kondisi yang dialami para pengurus Parpol itu dan kami nyatakan mengakomodir delapan parpol yang awalnya tidak masuk,” ungkap Kossay dijemput tepukan tangan yang meriah oleh pengurus Parpol dan hadirin.
Kossay mengatakan, selanjutnya untuk memenuhi daftar calon sementara (DCS) dari delapan Parpol itu harus melengkapi sejumlah dokumen dari bacaleg selama tiga hari ke depan.
“Dokumen yang kurang itu ijazah belum legalisir yang dominasi. Jadi itu mulai lengkapi hari Kamis, Jumat dan Senin,” katanya. (*)