KPU larang kandidat kerahkan massa

Papua
Ilustrasi Massa - Pexels.com.

Papua No.1 News Portal | Jubi

Merauke, JubiPara kandidat diminta menyiapkan berbagai berkas untuk pencalonan pada Pilkada Merauke. Seluruh persyaratan administratif tersebut sebaiknya telah dilengkapi sebelum mereka mendaftarkan diri secara resmi ke Komisi Pemilihan Umum Merauke.

“Berkas yang harus disiapkan, di antaranya identitas kependudukan, surat keterangan bukan terpidana (dari pengadilan), dan surat dukungan partai politik,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Merauke Theresia Mahuze, Kamis (27/8/2020).

Read More

Pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada 4-6 September mendatang. Pendaftaran pada hari pertama dan kedua dimulai pada pagi hingga sore, sedangkan pada hari terakhir dibuka hingga tengah malam.

“Jika masih ada kekurangan (persyaratan) saat mendaftar pada hari pertama atau kedua, berkasnya kami kembalikan lagi agar dilengkapi. KPU juga akan memverifikasi syarat dukungan minimal dari partai politik. Jika tidak sampai jumlahnya (gagal memenuhi batas minimal), dukungan mereka pasti ditolak,” jelas Mahuze.

KPU Merauke membatasi rombongan atau tim pendaftar calon kepala daerah. Setiap pasangan calon hanya boleh didampingi ketua beserta sekretaris partai pengusung, dan narahubung.

“Kami batasi jumlahnya (pengiring). Tidak ada pengerahan massa saat mendaftar di KPU Merauke,” ujar Mahuze.

KPU Merauke mengumumkan penetapan calon kepala daerah berdasarkan pendaftaran tersebut pada 23 September mendatang. Penetapan itu dilanjutkan dengan penentuan nomor urut pasangan calon pada keesokan harinya.

“Kami berharap setiap pasangan calon menginformasikan terlebih dahulu rencana pendaftaran mereka. Jadi, kami bisa melakukan persiapan,” kata anggota KPU Merauke Muhar Zein. (*)

 

Editor: Aries Munandar

Related posts

Leave a Reply