Wamena, Jubi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jayawijaya menyatakan telah menerima salinan keputusan yang melegalkan penggunaan sistem Noken dalam Pemilu 2019 nanti.
Hal ini disebut sesuai dengan PKPU nomor 810/P.L.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019 tentang pedoman pelaksanaan pemungutan suara menggunakan sistem Noken atau ikat.
Ketua KPU Jayawijaya, Sonimo Lani mengatakan, dalam petunjuk teknis PKPU itu tidak disebutkan TPS mana saja yang akan menggunakan sistem Noken.
Ia memastikan walau di kawasan ibu kota kabupaten (Distrik Wamena), seluruh TPS tidak bisa dijamin menggunakan sistem kotak (nasional). Sebab ada beberapa titik yang warganya homogen. Mereka dipastikan memilih sistem Noken atau sistem ikat.
“Ada beberapa TPS khususnya di Distrik Wamena yang tidak gunakan sistem Noken/ikat. Tetapi di TPS pinggiran kota, bisa saja ada yang menggunakannya. Dan itu sudah dilegalkan,” katanya kepada wartawan usai deklarasi damai seluruh Caleg di Jayawijaya, di gedung pertemuan Ukumearek Asso Wamena, Senin (8/4/2019).
Menurutnya, dalam Juknis memang tidak disebutkan berapa wilayah (TPS) yang menggunakan sistem Noken, tetapi disebutkan secara keseluruhan Jayawijaya.
“Kami mau laporkan ke provinsi bahwa di distrik/TPS tertentu bisa tidak menggunakan Noken, tetapi melihat kondisi belum tentu menjalankan 100 persen bukan sistem noken. Jadi belum kami pastikan,” katanya.
Ia pun menegaskan jika sistem noken yang dilegalkan itu, bukanlah sebagai pengganti kotak suara.Tetapi merupakan bentuk kesepakatan bersama warga untuk memilih calon yang disepakati bersama.
“Pemetaan daerah-daerah yang tidak melakukan sistem Noken sudah kita lakukan. Misalnya untuk Wamena kota kita harapkan untuk pelaksanaannya masih gunakan sistem nasional,” katanya.
Meski begitu, KPU tetap memerintahkan jika dalam pengadministrasiannya harus tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan, dimana dilakukan penghitungan dan pencatatan.
“KPU juga akan tetap mendistribusikan kotak-kotak suara yang sudah disediakan ke TPS-TPS. Karena itu sesuai dengan peraturan yang ada bahwa wajib kotak suara dikirim ke TPS,” katanya.
Sebelumnya Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay mengungkapkan, ada 12 kabupaten yang akan menggunakan sistem Noken, yakni Jayawijaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Lanny Jaya, Tolikara, Deiyai, Dogiai, Intan Jaya, Paniai, Puncak, Puncak Jaya dan Nabire.
“Sistem Noken hanya dilakukan pada wilayah kabupaten yang masih menggunakan sistem itu secara terus menerus sesuai dengan nilai adat, tradisi, budaya dan kearifan lokal masyarakat,” kata Kossay. (*)
Editor: Syam Terrajana