KPU: Gugatan hasil PSU Deiyai melanggar aturan

Papua No. 1 News Portal | Jubi ,

Jakarta, Jubi – KPU Kabupaten Deiyai menilai gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai telah melanggar PKPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2018.

"Ini melanggar dikarenakan jadwal nasional serta tahapan program tidak terdapat lagi waktu upaya pengajuan hukumnya dan yang menjadi obyek sengketa Perkara 35/PHP.BUP-XVI/2018. Lalu itu pun pada prinsipnya telah mendapatkan keputusan berkekuatan hukum tetap," kata kuasa hukum KPU Kabupaten Deiyai, Agustino R. Mayor, di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Agustino lebih lanjut mengatakan KPU Kabupaten Deiyai sebagai pihak termohon telah berupaya menindaklanjuti Putusan MK Nomor 35/PHP.BUP-XVI/2018 untuk melaksanakan PSU di 12 TPS yang dinyatakan dalam amar putusan perkara tersebut.

Untuk itu, KPU Kabupaten Deiyai, kata Agustino, berkewajiban menyampaikan hasil dari PSU tanpa melahirkan sengketa dan perkara baru.

"Maka, berpedoman pada asas ne bis in idem serta keputusan MK yang bersifat final dan mengikat, dengan adanya perkara Nomor 72/PHP.BUP-XVI/2018 ini telah melanggar ketentuan Peraturan KPU Nomor 2/2018," kata Agustino.

Dalam sidang pendahuan, Kamis (1/11/2018), Pasangan Calon Nomor Urut 4 dalam Pilbup Deiyai, yaitu Inarius Douw dan Anakletus Doo, mengajukan gugatan sengketa hasil pemungutan suara ulang dalam pilkada setempat.

Pemohon mendalilkan terdapat pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan KPU Kabupaten Deiyai (termohon) serta Ateng Edowai dan Hengky Pigai (Paslon Nomor Urut 1) dalam pelaksanaan PSU.

Pemohon menduga KPU tidak bersikap independen karena berpihak pada Paslon Nomor Urut 1. Hal ini dinilai pemohon tampak karena pihak KPU diduga memanipulasi hasil kesepakatan masyarakat kampung Komauto, Distrik Kapiraya, dan Kampung Diyai I, Distrik Tigi Barat yang memberikan suara kepada pemohon.

Tampik dugaan kecurangan

KPU Kabupaten Deiyai juga menampik dugaan kecurangan dalam pemungutan suara ulang (PSU) di 12 TPS di wilayah Deiyai sebagaimana didalilkan oleh paslon Inarius Douw dan Anakletus Doo.

"Tidak ada kecurangan. PSU yang dilakukan pada 12 TPS berjalan dengan baik, aman, dan lancar serta telah disupervisi dan dijaga pihak keamanan dan TNI," ujar salah satu kuasa hukum KPU Kabupaten Deiyai, Stefanus Budiman, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/11/2018).

KPU Kabupaten Deiyai juga menampik dalil pemohon yang menyebutkan adanya manipulasi yang dilakukan KPU Kabupaten Deiyai terhadap dua Surat Kesepakatan Kampung Komauto, Distrik Kapiraya dan masyarakat Kampung Diyai I, Distrik Tigi Barat.

Menurut KPU Kabupaten Deiyai, saat dilaksanakannya PSU tidak ada surat yang menyatakan adanya bukti yang menguatkan kegiatan tersebut dalam selembar surat kesepakatan.

"Pemilih mendatangi TPS dan melakukan kesepakatan dengan menuliskannya pada papan tulis dan dilanjutkan dengan petugas dengan mengisi form C1KWK," jelas Stefanus.

Selain itu, PSU di 12 TPS di kabupaten Deiyai, dikatakan Stefanus, berlangsung di bawah pengawasan panitia lapangan dan semua perangkat TPS.

"Penyelenggaraan PSU jelas independen karena penyelenggaraannya diawasi oleh Bawaslu hingga Polri sehingga tidak mungkin KPU berpihak pada paslon tertentu," kata Stefanus. (*)

Related posts

Leave a Reply