Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1
Dogiyai , Jubi- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai, telah membuka pendaftaran bagi bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai tahun 2017.
Ketua KPUD Kabupaten Dogiyai Mathias Butu, kepada Wartawan Selasa (20/9/2016) di kantor KPUD Dogiyai, mengatakan pihaknya telah mengumumkan pendaftaran bakal paslon bupati dan wakil bupati Dogiyai tahun 2017, sesuai pengumuman KPUD Dogiyai Nomor: 008/P/KPU-DGY/IX/2016 tentang pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Dogiyai tahun 2017.
"Berdasarkan PKPU nomor 01 tahun 2016 tentang pedoman teknis pentahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu Kabupaten Dogiyai tahun 2017, syarat setiap bakal paslon yang diusulkan partai politik atau gabungan beberapa partai harus memperoleh kursi di DPR," kata Butu.
Bakal paslon yang diusulkan partai politik atau gabungan beberapa partai, lanjut dia, harus memperoleh jumlah kursi 20% dan 25% suara sah dari jumlah suara sah pemilu DPRD Kabupaten Dogiyai tahun 2014, lalu dilengkapi dengan berita acara hasil verifikasi dukungan perseorangan.
Sementara untuk pasangan calon perseorangan dinyatakan memenuhi syarat minimal oleh KPU Kabupaten Dogiyai jika dukungan dan sebarannya berjumlah minimal 10.000, tersebar di 6 distrik di Dogiyai.
Dalam pengumuman tersebut lanjut Butu, pada saat pendaftaran bakal paslon harus mendaftarkan juga tim kampanyenya sesuai dengan peraturan KPU tentang kampanye pemilihan.
Di tempat yang sama, Andreas Tibakoto dari KPU Dogiyai, menginformasikan bahwa waktu pendaftaran dibuka hingga tiga hari. “Tanggal 21 hingga 23 September 2016 dimulai pukul: 08.00 sampai degan pukul 16.00 WIT. Di hari terakhir nanti, pendaftaran akan ditutup hingga pukul 24.00 WIT,” ujarnya. (Agus Tebai)