KPU Biak tetapkan DPT Pemilu 2019 sebanyak 93.754 pemilih

Papua No. 1 News Portal | Jubi ,

Biak, Jubi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, menetapkan jumlah data pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 sebanyak 93.754 pemilih.

"DPT Pemilu 2019 secara sah sudah ditetapkan pada rapat pleno KPU bersama 16 perwakilan parpol," ungkap Ketua KPU Biak Numfor, Jackson S Maryen, di Biak, Kamis (23/8/2018).

Ia mengakui sebelum dilakukan penetapan DPT Pemilu 2019 pihak KPU melalui panitia pemungutan suara kampung dan kelurahan serta panitia pemilihan 19 distrik sudah melakukan validasi data pemilih sementara.

Jackson mengatakan ada peningkatan jumlah pemilih untuk Pemilu 2019 dibanding waktu Pilkada Serentak 2018 sebanyak 93.372 pemilih.

"Data pemilih tetap dapat saja bertambah untuk Pemilu 2019 karena adanya perpindahan warga dari kota satu ke daerah lain karena tugas atau pindah alamat, ya ini akan diakomodir setelah mendata kartu penduduk elektronik bersangkutan," kata Ketua KPU Jackson didampingi komisioner Johanis Lalihatu.

Dia berharap hasil keputusan penetapan pleno DPT Pemilu 2019 telah disampaikan salinan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten dan 16 parpol peserta Pemilu.

Hingga Kamis, KPU Biak Numfor akan menyampaikan hasil pleno penetapan DPT Pemilu 2019 kepada KPU Provinsi Papua di Jayapura. (*)

Related posts

Leave a Reply