KPU akan pertanggungjawabkan dana pilkada

Papua No. 1 News Portal | Jubi,

Sentani, Jubi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menyatakan dana penyelenggaraan pilkada di kabupaten Jayapura sebesar Rp 10 miliar akan dipertanggungjawabkan kepada Pemkab Jayapura.

"Setelah semua proses tahapan pilkada selesai, tugas berikutnya adalah melaporkan kembali semua penggunaan dana pemilu dalam proses pemungutan suara ulang di kabupaten Jayapura. Jadi ini hanya dana yang dipergunakan oleh KPU provinsi Papua, sementara yang digunakan oleh KPU kabupaten Jayapura pada proses pilkada lalu adalah tanggung jawab mereka," jelas komisioner KPU provinsi Papua, Izhak R Hikoyabi, saat ditemui di Sentani, Selasa (31/10/2017).

Terpisah, Wakil Ketua II DPRD kabupaten Jayapura, Kornelis Yanuaring, mengatakan dana yang digunakan dalam proses pemilukada di daerah ini bersumber dari Anggaran Pendapatan belanja Daerah (APBD) kabupaten Jayapura sehingga wajib hukumnya untuk dipertanggungjawabkan.

"Hampir Rp 50 miliar dana APBD yang digunakan dalam pemilu termasuk dana-dana program di sejumlah OPD harus dipangkas. Pemilu serentak 15 Februari lalu dialokasikan dana Rp 38 miliar lebih, ditambah lagi PSU sekitar Rp 10 miliar. Proses pilkada sudah selesai, maka laporan pertanggungjawabannya juga harus diselesaikan dan dilaporkan kepada pemberi dana tersebut," ujarnya. (*) 

 

Related posts

Leave a Reply