KPPPA apresiasi penerbitan Perbup cegah kawin kontrak di daerah

papua
Ilustrasi perempuan dan anak, pixabay.com

 

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Jakarta , Jubi – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengapresiasi diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur, Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak. Menteri yakin persoalan kawin kontrak dan usia anak tak bisa diselesaikan sendiri kepala daerah. namun perlu gerakan kita bersama-sama.

“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pak Bupati Cianjur melalui kebijakannya terkait kawin kontrak. Fenomena kawin kontrak ini sudah jadi permasalahan lama di sini yang harus kita selesaikan,” kata Menteri PPPPA, Bintang Puspayoga, Jumat, (3/9/2021).

Baca juga : BP3AKB termotivasi berikan pelayanan perlindungan perempuan dan anak

Kasus pelecehan dan kekerasan terhadap anak di Papua terus meningkat

DIY terjunkan psikolog dampingi anak yatim piatu akibat Covid-19

Bintang berharap komitmen Kabupaten Cianjur dalam mencegah praktik kawin kontrak dapat menjadi inspirasi bagi daerah lainnya.

Menteri PPPA juga mengapresiasi Pemkab Cianjur yang telah menyiapkan skema-skema pencegahan melalui pemberdayaan perempuan diantaranya dengan melibatkan PEKKA. Ia menyebut perempuan kepala keluarga itu diberdayakan secara ekonomi dan (mereka) bergerak mendukung program-program pemerintah.

“Salah satunya kami juga sampaikan apresiasi ada juga Perbup berkaitan dengan pencegahan perkawinan anak yang tentu diharapkan ini diteruskan melalui peraturan desa,” kata Bintang menjelaskan.

Ketua Serikat PEKKA Kabupaten Cianjur Nina Kurniawati menjelaskan serikat tersebut berdiri sejak 2002 dengan 541 anggota. Dalam kegiatannya, tidak hanya terlibat dalam pemberdayaan perempuan kepala keluarga secara ekonomi melalui pelatihan, pendidikan, dan pendampingan hukum bagi perempuan, namun juga sampai ke tingkat desa untuk sosialisasi pencegahan perkawinan anak.

“Kami melakukan pendampingan terhadap perempuan terkait legalitas hukum berupa pengurusan surat nikah dengan melakukan sidang keliling (isbat nikah), karena masih banyak yang tidak memiliki surat nikah,” kata Nina.

Lembaga itu juga sosialisasi tentang pencegahan perkawinan anak dan mendorong supaya di desa-desa ada Peraturan Desa (Perdes) tentang Pencegahan Perkawinan Anak dengan terlibat dalam musrenbangdes.

“Saat ini sudah ada beberapa desa yang ada Peraturan Desa (Perdesnya,” kata Nina menjelaskan. (*)

Editor : Edi Faisol

 

Related posts

Leave a Reply