KPK tunggu realisasi pembentukan tim penertiban BMD Papua

Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah Papua, Maruli Tua – Jubi/Alex

Jayapura, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu realialisasi penyelesaian peraturan daerah tentang pengelolaan aset, dan pembentukan tim penertiban Badan Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Papua yang akan diisi oleh Badan Pertanahan Nasional, Kejaksaan, Kepolisian dan pemerintah.

Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah Papua, Maruli Tua mengatakan setelah melakukan evaluasi program rencana aksi pencegahan korupsi selama sepekan di lingkungan pemerintah Papua, pihaknya akan lebih fokus pada dua faktor yakni pembenahan dan penertiban aset daerah serta membantu meningkatkan pendapatan daerah.

Read More

“Untuk aset daerah, gubernur, Sekda dan kepala OPD telah komitmen akan memperbaiki secara signifikan tata kelolanya. Untuk itu, kami tunggu realisasi penyelesaian Perda dan pembentukan tim penertiban BMD. KPK tetap berdiri dibelakang untuk mengkoordinir dan memastikan keberadaan tim ini efektif,” kata Maruli Tua, di Jayapura kemarin.

Dalam menjalankan tugas, tim penertiban BMD akan fokus pada tiga hal, di antaranya menganalisis secara serius dan komprehensif masalah aset.

“Pak Wagub menyampaikan, akan ada tiga Satgas di tim ini yakni Satgas aset bergerak, Satgas aset tidak bergerak, dan Satgas tertib administrasi,”

“Jadi tim akan menganilisis permasalahan karena memang cukup pelik, sehingga nantinya bisa di klasifikasi mana masalah yang ringan, sedang dan berat. Bahkan ini akan dilakukan eksekusinya, yang mana kalau ringan ditangani pemprov, sedang akan ditangani kejaksaan melalui jalur non litigasi maupun litigasi,” sambungnya.

Kemudian berikut yang akan dilakukan adalah, tindak lanjut yang sifatnya quick win. Untuk itu, KPK sangat yakin pemerintah provinsi Papua bisa menyelesaikan masalah aset, khususnya kendaraan dinas.

“Untuk mobil dinas, kami akan petakan dari subjeknya, yakni ASN aktif, ASN pensiun dan ASN yang sudah meninggal tapi asetnya masih dipegang oleh keluarga. Namun sesuai kesepakatan, penataan akan lebih dulu fokus terhadap ASN aktif,” katanya.

Maruli Tua menambahkan, penertiban aset memang sulit tapi itu bisa dilakukan apabila semua pihak sudah komitmen, karena bagaimanapun aset-aset menjadi masalah laten, yang mana hampir LHP BPK menyebutkan aset pemerintah daerah itu bermasalah, dari Papua Barat sampai Papua.

Koordinator Wilayah VIII KPK, Adlinsyah Malik Nasution mengatakan soal aset ada beberapa hal yang harus dibereskan, khususnya yang masih dikuasai pihak-pihak yang tidak berhak. Misalnya, di legislatif yang mana mantan-mantan pejabat dewan yang masih kuasai aset.

“Untuk ini, saya sudah minta untuk dikembalikan, termasuk rumah-rumah dinas,” kata Adlinsyah.

Sedangkan aset-aset yang ada di Jakarta dan di Papua, dirinya meminta pemerintah untuk memilah kemudian membuat kronologis, sehingga tahu apa yang harus dilakukan. “KPK akan bantu sekaligus dorong semua proses bisa berjalan dengan baik,” ujarnya. (*)

Editor: Syam Terrajana

Related posts

Leave a Reply