KPK: Pemberian mobil dinas ke staf khusus perlu dikaji 

Suasana lapangan parkir mobil dan motor di Kantor Gubernur Papua. - Jubi/Dok.
Suasana lapangan parkir mobil dan motor di Kantor Gubernur Papua. – Jubi/Dok.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan pemberian fasilitas kendaraan dinas bagi para staf khusus pejabat publik di Papua, terutama staf khusus yang bukan aparatur sipil negara atau ASN, harus dikaji kembali. Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah Papua, Maruli Tua mengatakan pemberian fasilitas kendaraan dinas, baik roda empat maupun roda dua, harus mematuhi ketentuan yang ada.

Read More

“Kalau [aturan yang dijadikan dasar] pemberian [fasilitas] kendaraan dinas bagi para staf khusus itu belum ada, silahkan kendaraannya dikembalikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD. [Para staf khusus yang bukan ASN tidak bisa menerima fasilitas kendaraan roda dinas], sampai ada aturan yang mengatur itu,” kata Maruli Tua di Jayapura pekan lalu.

KPK kini tengah mengumpulkan data penggunaan aset pemerintah daerah berupa kendaraan dinas di Papua. Menurut Maruli Tua, pihaknya akan mengelompokkan data setiap kendaraan dinas berdasarkan tahun pengadaan, dan mengkaji bentuk penertiban aset berdasarkan tahun pengadaan itu. “Jadi, memang akan ada skenario-skenario untuk penanganannya,” ujarnya.

Tua menegaskan, proses pendataan aset Pemerintah Provinsi Papua maupun pemerintah kabupaten/kota di Papua harus memeriksa ulang keabsahan proses pelepasan aset (dum) berbagai kendaraan dinas ataupun tanah bangunan aset pemerintah daerah. “Dum itukan pemindahan tangan aset, sehingga ada acuannya, berdasarkan aturan yang ada. [Jika proses dum] tidak sesuai [aturan], akan ada proses hukum selanjutnya,” jelas Tua.

Terkait kegagalan pengelolaan aset pemerintah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terus merugi, Tua menyatakan akan ada pendekatan manajemen untuk mengevaluasi kinerja setiap BUMD Pemerintah Provinsi Papua. Jika ada BUMD yang nyata-nyata tidak mampu menjalankan usaha yang menguntungkan, Gubernur Papua selaku pemegang saham harus mengambil tindakan tegas.

Selain menggunakan pendekatan manajemen, Pemerintah Provinsi Papua juga bisa menggunakan pendekatan perdata maupun pidana untuk menertibkan aset yang gagal dikelola BUMD. Menurut Tua, pendekatan pidana bisa digunakan jika ada dugaan aset Pemerintah Provinsi Papua telah disalahgunakan.

Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen, mengatakan pendataan dan pembenahan aset perlu dilakukan, karena data BPKAD menunjukkan banyak ASN menguasai lebih dari satu kendaraan dinas. “Soal keberadaan aset, khususnya kendaraan dinas para pegawai yang masih aktif maupun sudah tidak aktif (pensiun), itu yang lebih tahu adalah kepala organisasi perangkat daerah. Itu menjadi catatan penting pemerintah untuk dibenahi,” kata Hery. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply