Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Sesuai hasil monitoring yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, progres penertiban aset secara persuasif yang dilaksanakan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak lain yang menguasai aset secara tidak sah, secara umum masih terkesan lambat.
Koordinator Wilayah VIII KPK, Adlinsyah Malik Nasution, mengatakan karena masih berjalan lambat, diperlukan upaya hukum lebih efektif antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan.
“Ini harus dilakukan dalam rangka mengefektifkan fungsi MoU di bidang Datun yang sebelumnya telah ditandatangani antaran pemerintah daerah dengan Kejaksaan,” kata Adlinsyah Malik Nasution, di Jayapura, Senin (11/11/2019).
Diharapkan selain itu, progres serifikasi tanah yang merupakan kerjasama Pemda dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) diharapkan geliatnya semakin baik.
“Untuk itu, hari ini akan ditandatangani beberapa MoU dan perjanjian kerjasama antara gubernur, bupati, dan wali kota dengan pimpinan kejaksaan, BPN dan kemungkinan dengan Bank Papua yakni terkait berita acara penyerahan aset P3D antara gubernur dengan bupati, wali kota se-Papua,” jelas pria yang akrab disapa Choki ini.
Agar berjalan maksimal, ujar ia, juga akan diserahkan surat kuasa khusus terkait penertiban aset pemerintah daerah oleh gubernur, bupati, dan wali kota kepada Kajati dan Kajari se-Papua.
“Harapan kami, ke depan percepatan dalam hal proses sertifikasi tanah milik Pemda dapat diselesaikan dalam jangka waktu tidak terlalu lama,” katanya.
Menurut ia, KPK akan maksimalkan fungsi koordinasi serta memastikan terlaksananya berita acara dan dokumentasi penyerahan terkait masalah aset P3D, karena masih banyak aset-aset Pemda yang harus ditertibkan.
“KPK terus mendorong agar gubernur, bupati, dan wali kota dapat lebih baik lagi dalam merencanakan pengadaan aset, sekaligus percepatan melakukan serifikasi aset tanah dan memerintahkan semua pejabat atau pegawai termasuk ASN untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban atau kemungkinan dari aset-aset yang masih dikuasai untuk dikembalikan,” katanya.
“Kami yakin upaya ini akan memberikan pengaruh besar bagi perubahan paradigma pengelolaan aset di masa depan, serta penertiban aset akan lebih masif dengan bekerjasama dengan Kejaksaan, BPN, Kepolisian serta BPKP,” sambungnya.
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, mengatakan penertiban aset akan menjadi perhatian serius pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, untuk mewujudkan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi aset yang dikelola dengan baik.
“Ini akan menjadi fokus kami ke depan, karena jika aset-aset yang ada dapat dikelola baik dapat menjadi potensi sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah,” kata Tinal. (*)
Editor: Dewi Wulandari