KPK Ingatkan Pejabat Papua Taat Lapor Harta Kekayaan

Gedung KPK RI - Jubi/IST
Gedung KPK RI – Jubi/IST

Jayapura, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pejabat penyelenggara Negara di Papua untuk taat melaporkan harta kekayaan.

Pasalnya baru dua persen pejabat penyelenggara di Papua yang telah melaporkan harta kekayaannya.

“Kami harap dengan adanya kegiatan ini, ada peningkatan kepatuhan pelaporan kekayaan yang cukup signifikan,” kata Pelaksana Harian Direktur LHKPN KPK Hery Nurudin pada pembukaan Rapat Koordinasi pengelola LHKPN kabupaten/kota se-Papua, di Jayapura, Rabu (3/8/2016).

Hery meminta kepada seluruh Sekretaris Daerah dan Inspektur di kabupaten/kota agar bersama-sama mengoptimalkan LHKPN ini dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih.

“Ini merupakan jaminan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai dengan azas umum yakni adanya azas kepastian hukum, azas tertib penyelenggaraan Negara, azas kepentingan umum dan azas keterbukaan,” ujarnya.

Ia menilai, Rakor ini mempunyai arti yang sangat strategis bagi KPK dan Provinsi Papua sebagai satu faktor untuk meningkatkan kepatuhan bagi penyelenggara Negara untuk melaksanakan pelaporan LHKPN.

“Ini merupakan tugas KPK sesuai dengan undang-undang nomor 30 tahun 2002 salah satu tugas dibidang pencegahan yang kami lakukan ini pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN,” ujarnya.

Dia menambahkan tugas pihaknya adalah mencegah tindakan korupsi. Salah satunya dengan melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara berdasarkan azas kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas.
Penindakan kasus korupsi merupakan metode terakhir dalam penanganan tindakan KKN.

Sementara itu, Pelaksana Harian Wali Kota Jayapura RD Siahaya menginstruksikan semua SKPD di lingkungannyawajib mengisi dan menyerahkan LHKPN.

“Belum lama ini kami sudah mengikuti Training of Trainer (TOT) tunas integritas dan setelah itu kegiatan untuk mengisi LHKPN,” kata Siahaya. (*)

Related posts

Leave a Reply