Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Tiga ribu lima ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu Bela Papua (ARBP) akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pencemaran nama baik yang sudah dilakukan.
Penanggung Jawab aksi Aliansi Rakyat Bersatu Bela Papua (ARBP) Albert Wanimbo mengatakan, ARNP akan menggugat KPK dan meminta agar lembaga anti rasuah itu membayar denda sebesar Rp10 triliun. Albert menyebut ini sekaligus peringatan kepada KPK dan rakyat Indonesia agar tak mempermainkan orang Papua.
“Rakyat Papua akan menggugat KPK, kita akan Prapradilan KPK dan akan Sanksi kepada KPK Rp 10 Triliun, karena rakyat Papua sudah biasa bayar denda adat. Ini merupakan tindakan menjajahkan harga diri orang Papua,” kata Albert Wanimbo, penanggung Jawab Aksi, ARBP di Kantor Halaman Kantor Gubernur Papua, Rabu (13/2/2019).
Sementara itu, Gubernur Papua, Lukas Enembe menegaskan, Pemerintah Papua akan melayangkan protes kepada KPK. Langkah ini diambil untuk menjaga nama baiknya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kalau KPK mencoba-coba memisahkan kita rakyat Papua, Silakan! Kami menjaga negara kesatuan Republik Indonesia. Maka Pemerintahan berjalan aman dan damai. Kita tidak boleh ada keraguan, Kita tidak boleh diintimidasi oleh siapapun, Bagaimana kita membangun Negeri ini. Sekarang kita mau bangun negeri ini, KPK jangan mencoba-coba,” tegas Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Gubernur menegaskan, sedang menjalankan Tugas Pokok Kerja (Tupoksi) sebagai Pemerintah di tanah ini. Apa yang terjadi di Hotel Borobudur adalah sejarah buruk bagi rakyat Indonesia.
“Karena bukan KPK yang tangkap, tapi Pemerintah Provinsi Papua yang tangkap KPK. Karena orang Papua tidak mau pencuri. Siapa bilang rakyat Papua pencuri? tidak ada. Karena orang Papua adalah komunitas, hidup dengan komunitas adat dengan caranya masing-masing. Oleh karena itu, orang Papua bukan pencuri. Orang Papua bikin kebun untuk semua rakyat! orang Papua pelihara ternak untuk semua, itu adalah budaya kita (Kasih), milik satu orang untuk semua, maka perlu dimengerti oleh pejabat KPK,” tegas Enembe.(*)
Editor : Edho Sinaga