Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Komisi Penyiaran Indonesia atau pusat memutuskan untuk membebastugaskan seluruh terduga pelaku perundungan dan pelecehan dari segala aktivitas di kantor lembaga tersebut. Tercatat ada tujuh terduga pelaku yang dinonaktifkan sementara sebagai pegawai KPI.
“Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian,” kata Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Jumat (3/9/2021).
Baca juga : ILO sebut kekerasan dan pelecehan dunia kerja bukan perilaku tunggal
Menteri Nadiem minta lembaga pendidikan bentuk tim pencegah kekerasan seksual
Angka kekerasan anak di dunia mencapai miliaran per tahun
Agung mengatakan langkah itu diambil dalam rangka menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat.
Selain itu, KPI juga akan mendorong penyelesaian kasus tersebut melalui jalur hukum yang berlaku terbuka atas informasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus ini.
KPI juga telah melakukan investigasi secara internal dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku, selain itu KPI akan melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban dan pemulihan psikologis korban.
“Melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban serta menyiapkan pendampingan psikologis sebagai upaya pemulihan terduga korban,” kata Agung menegaskan.
Komisioner Bidang Kelembagaan KPI Pusat Irsal Ambia, menyebut total ada tujuh orang yang dinonaktifkan sementara. Namun, dari tujuh orang terduga, hanya lima yang dilaporkan oleh korban.
“Tujuh orang yang kami periksa dan nonaktifkan, kemudian yang dilaporkan cuma 5 orang itu terserah dari korban,” ujar Irsal. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol