Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Pengadilan Yordania menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Walid Al-Kurdi yang merupakan paman Raja Yordania, Abdullah II, karena dinilai terbukti korupsi. Selain hukuman kurungan, Walid juga diganjar pidana denda sebesar sembilan juta Dinar atau sekitar Rp436 juta.
Walid merupakan mantan direktur utama perusahaan Fosfat. Dia diketahui bermukim di London, Inggris, sejak 2013. Middle East Monitor, Kamis ( 24/9/2020) melansir putusan itu dilakukan kurang dari sepekan setelah keputusan pengadilan sebelumnya.
Baca juga : Sekelompok Anggota Parlemen Fiji dipanggil komisi antikorupsi
Mantan PM Vanuatu yakin bisa kalahkan tuntutan korupsi
Kasus korupsi 1MDB, Najib Razak divonis bersalah
Putusan pengadilan sebelumnya diketahui hanya menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda tujuh juta dinar atau sekitar Rp399 juta kepada Walid yang dinilai terbukti menghamburkan anggaran badan usaha milik negara.
Surat kabar pemerintah Al-Raid, Walid, menulis Walid diputus dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Direksi Fosfat juga telah meneken sebuah perjanjian dengan perusahaan pemeliharaan mesin Manajem. Perjanjian itu disebut melanggar hukum. Pada 2013, pria berusia 74 tahun itu pun dijatuhi hukuman penjara selama 22,5 tahun dan didenda lebih dari 253 juta dinar, setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi.
Tercatat Walid juga meninggalkan Yordania satu hari sebelum memberi kesaksian di hadapan Komisi Anti-Korupsi negara tersebut. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol