Korupsi, mantan presiden Korsel divonis penjara 24 tahun

Papua No. 1 News Portal | Jubi 

Seoul, Jubi- Pengadilan Korea Selatan pada Jumat menjatuhkan vonis atas presiden yang dimakzulkan, Park Geun-hye, berupa hukuman penjara selama 24 tahun dan denda 18 miliar won (sekitar Rp232,1 miliar) dalam serangkaian kasus korupsi.

Park dihukum atas 16 dakwaan korupsi, termasuk penyuapan, penyelewengan kekuasaan dan pemaksaan.

Ia dipecat dari jabatannya sebagai presiden pada Maret tahun lalu, dalam skandal penyelewengan pengaruh yang melibatkan teman lamanya, Choi Soon-sil.

Para jaksa penuntut mengeluarkan 18 dakwaan atas Park dan mengajukan hukuman penjara 30 tahun baginya beserta denda sebesar 118,5 miliar won.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengeluarkan vonis itu dalam persidangan, yang disiarkan secara langsung ke seluruh negeri.

Park menyatakan keberatan atas peliputan itu, yang menurutnya merupakan pelanggaran atas asas praduga tak bersalah.

Namun, pengadilan mengizinkan penyiaran karena bobot kepentingan dan muatan sejarah persidangan itu sendiri serta keyakinan bahwa rakyat berhak tahu.

Park tidak muncul dalam persidangan sebagai protes atas siaran langsung.

Presiden termakzul itu belum pernah muncul di pengadilan sejak Oktober lalu, sebagai aksi penentangan terhadap perpanjangan penahanan selama enam bulan yang dikenakan terhadap dirinya.

Tiga pekan setelah ia dimakzulkan pada Maret tahun lalu, Park dibawa ke pusat penahanan di luar Seoul.

Park diharuskan mengajukan permohonan dalam waktu satu pekan, jika ia tidak setuju dengan putusan hakim.

Park adalah pemimpin perempuan pertama negara itu. Ia juga menjadi presiden pertama Korea Selatan yang dimakzulkan ketika sedang menjalankan jabatannya.

Choi, yang menjadi pusat skandal korupsi tersebut, pada Februari dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.

Wakil Pemimpin Perusahaan Samsung Electronics Lee Jae-yong, yang merupakan pewaris serta satu-satunya putra Pemimpin Lee Kun-hee, dibebaskan oleh pengadilan banding pada Februari. Ia dikenai hukuman penjara 2,5 tahun dengan penangguhan selama empat tahun.

Pengadilan menyatakan Park bersalah melakukan persekongkolan dengan Choi untuk menyelewengkan kekuasaan kepresidenan Park dan melakukan pemaksaan terhadap sejumlah konglomerat setempat, termasuk Samsung dan raksasa jaringan pasar eceran Lotte, untuk menyumbangkan puluhan juta dolar kepada yayasan-yayasan nirlaba, yang dikatakan pengadilan dikendalikan oleh Choi.

Pemimpin Kelompok Perusahaan Lotte Shin Dong-bin pada Februari dikenai hukuman penjara 2,5 tahun karena penyuapan. (*)

 

 

 

Related posts

Leave a Reply