Korupsi, mantan Presiden Ekuador ini divonis delapan tahun penjara

Papua
Foto ilustrasi. - pixabay.com
Foto ilustrasi. – pixabay.com

Dituduh menerima suap sebesar 7,5 juta dolar AS atas imbalan kontrak publik untuk membiayai kampanye pemilihan partainya sejak 2012 hingga 2016.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Quito, Jubi – Pengadilan Ekuador memvonis mantan presiden Rafael Correa delapan tahun penjara setelah terbukti bersalah atas tuduhan korupsi. Correa yang menjabat selama periode 2007-2017, meninggalkan Ekuador sejak tiga tahun lalu dan kini tinggal di Belgia.

Ia bersama 19 orang lainnya, termasuk wakilnya yang kini mendekam di penjara karena kasus korupsi yang lain, dituduh menerima suap sebesar 7,5 juta dolar AS atas imbalan kontrak publik untuk membiayai kampanye pemilihan partainya sejak 2012 hingga 2016. Putusan itu hukuman itu juga dibarengi larangan Correa berpolitik selama 25 tahun.

Baca juga : Terlibat pencucian uang, mantan presiden Maladewa dipenjara lima tahun

Evo Morales, mantan presiden Bolivia-pembela petani koka terima suaka di Meksiko

Mantan Presiden El Salvador dapat kewarganegaraan Nikaragua

Penuntut menuding Correa memimpin “struktur kejahatan” dan meminta vonis maksimal untuknya. Mantan kepala negara itu membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, tuduhan itu adalah serangan politik dari Presiden Lenin Moreno saat ini, yang awalnya mendukung Correa pada 2017.

“Ya, inilah yang mereka cari: memanfaatkan keadilan untuk menggapai apa yang tak pernah mereka dapat di kotak suara. Saya tak masalah. Saya khawatir dengan rekan-rekan saya,” cuit Correa di Twitter.

Pengacara Correa mengatakan kepada Reuters bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan pengadilan. (*)

Editor : Edi Faisol

 

Related posts

Leave a Reply